Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Ilustrasi. 

HARI ini, Senin (7/7/2025) pukul 18.00 WIB, menjadi kesempatan terakhir bagi Anda untuk mendaftar exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Acara diadakan pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Materi dalam exclusive seminar ini sangat penting mengingat ketentuan transfer pricing di Indonesia juga dikaitkan dengan pencegahan penghindaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.

Terkait dengan pengujian motif wajib pajak, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Tahapan pendahuluan yang disiapkan dalam transfer pricing documentation (TP Doc) harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi. Wajib pajak harus dapat memberi informasi memadai sehingga otoritas memahami substansi dari transaksi.

Baca Juga: Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen itu tentu saja ada pengenaan PPh.

Apalagi, sesuai dengan SE-15/2018, indikasi risiko transfer pricing dimasukkan dalam salah satu indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak berupa perencanaan pajak agresif. Adanya transaksi restrukturisasi usaha dimasukkan dalam indikasi risiko transfer pricing tersebut.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax


Berikut ini topik besar materi yang akan dibahas dalam exclusive seminar.

  • Latar Belakang Dibutuhkannya Tahapan Pendahuluan
  • Kerangka Hukum Tahapan Pendahuluan di Indonesia (PMK 22/2020, PP 55/2022, dan PMK 172/2023)
  • Substansi Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Afiliasi yang Membutuhkan Pembuktian Manfaat:
    • Transaksi jasa
    • Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
    • Transaksi keuangan terkait pinjaman
    • Transaksi keuangan lainnya
    • Transaksi pengalihan harta
    • Restrukturisasi usaha
    • Kesepakatan kontribusi biaya

Daftar melalui situs web DDTC Academy. Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Ada kesulitan saat hendak melakukan pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, tahapan pendahuluan, transfer pricing, PMK 172/2023, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa