Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

A+
A-
17
A+
A-
17
Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

DALAM upaya melindungi basis pajak di tiap yurisdiksi, otoritas pajak kian memfokuskan pemeriksaan pada transaksi jasa antarperusahaan dalam satu kelompok usaha (transaksi jasa intragrup).

Tidak mengherankan jika jasa intragrup menjadi salah satu bentuk transaksi afiliasi yang berisiko memunculkan sengketa antara otoritas dan wajib pajak. Permasalahan utama yang sering muncul terkait dengan kelayakan pengakuan biaya jasa sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Salah satu pertanyaan penting dalam pemeriksaan pajak adalah apakah biaya jasa intragrup yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak?

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Untuk menjawab hal tersebut, wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya jasa intragrup tersebut berkaitan erat dengan kegiatan usaha. Selain itu, wajib pajak harus dapat membukti bahwa biaya jasa intragrup itu dapat memberi manfaat nyata sebanding dengan hasil yang diperoleh.

Terkait dengan manfaat, harus dapat ditunjukkan bahwa penerima jasa benar-benar membutuhkan jasa tersebut. Dengan kata lain, apabila jasa tersebut tidak disediakan oleh entitas dalam grup maka penerima jasa tetap akan mencari jasa serupa dari pihak ketiga.

Selain keberadaan manfaat, hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah kewajaran remunerasi atau imbalan atas jasa yang dibayarkan. Aspek ini menjadi indikator bahwa transaksi dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP).

Baca Juga: Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Prinsip ini menekankan bahwa harga atau laba atas transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa harus setara atau berada dalam rentang wajar jika dibandingkan dengan transaksi serupa oleh pihak independen.

Di samping itu, otoritas pajak memiliki acuan hukum untuk melakukan pemeriksaan atas transaksi antarpihak berelasi, sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013. Dalam SE itu ditegaskan pentingnya pengujian kewajaran harga dalam transaksi afiliasi, termasuk transaksi jasa intragrup.

Dalam pelaksanaannya, pembuktian atas manfaat jasa dan kewajaran imbalan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Tidak jarang, otoritas pajak menilai bahwa jasa yang dibebankan tidak memberikan manfaat nyata.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Dalam konteks ini, dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang memadai sangat krusial untuk pembuktian faktualitas dari keberadaan transaksi jasa intragrup. Selain itu, TP Doc juga berguna untuk pengujian manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif secara langsung, ikuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.

Acara akan digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Sebanyak 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing akan hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi uji manfaat sangatlah penting. Dengan pemahaman fundamental, peserta diharapkan dapat menyikapi tantangan nyata menyangkut transfer pricing. Simulasi ini membantu pemahaman teknis, khususnya terkait pembuktian manfaat jasa intragrup dan penilaian kewajaran imbalan yang dibayarkan.


Baca Juga: Yuk Ikut! PFI Gelar Diskusi Interaktif Soal Insentif Pajak Filantropi

Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:

  • Konsep dan Tahapan Penerapan Arm’s Length Principle dalam Transaksi Jasa Intragrup;
  • Motif dan Model Pengaturan Jasa Intragrup;
  • Identifikasi Transaksi Pemberian/Pemanfaatan Jasa Intragrup;
  • Daftar Negatif Jasa yang Tidak Dapat Ditagihkan;
  • Identifikasi Manfaat dan Uji Manfaat;
  • Metode Transfer Pricing yang Sesuai untuk Transaksi Jasa Intragrup;
  • Arm’s Length Charge untuk Transaksi Jasa Intragrup;
  • Perhitungan Imbalan Kewajaran atas Jasa Intragrup:
  • Penetapan Harga Tanpa Mark-Up,
  • Penetapan Harga dalam Kasus Jasa Pass-Through,
  • Alokasi Biaya: Langsung (Direct Charge) atau Tidak Langsung (Indirect Charge);
  • Isu-Isu terkait dengan Transaksi Jasa Intragrup:
  • Penerapan Cost-Plus Dengan atau Tanpa Mark-Up,
  • Jasa Intragrup yang Bernilai Tambah Rendah;
  • Penyelesaian Pemeriksaan Pajak terkait dengan Jasa Intragrup;
  • Landmark Case Law Transaksi Jasa Intragrup; serta
  • Eksklusif: Simulasi Uji Manfaat Transaksi Jasa Intragrup.


Adapun fasilitas untuk peserta antara lain:

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup
  • Modul hardcopy dan b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy);
  • E-Certificate of Attendance;
  • Sesi tanya-jawab interaktif;
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC;
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan;
  • Training kit;
  • Morning refreshment, snack, dan makan siang; serta
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 7 Juli 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, pemeriksaan pajak, transfer pricing, transaksi jasa intragrup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?