Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan panduan pemenuhan kewajiban laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR) via coretax administration system.

Panduan tersebut menjelaskan tata cara menyampaikan notifikasi dan CbCR via coretax. Merujuk pada panduan tersebut, notifikasi dan CbCR dapat disampaikan melalui menu Exchange of Information yang ada pada coretax.

Login menggunakan NPWP wajib pajak badan. Klik menu Exchange of Information. Pilih submenu CBCR untuk masuk ke Dashboard CBCR,” bunyi penjelasan pada panduan tersebut, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Mengacu pada panduan tersebut, berkas elektronik CbCR disampaikan dalam format XML. Panduan tersebut juga telah menguraikan tata cara pembuatan file XML CbCR beserta tata cara penyampaiannya.

Untuk membaca panduan CbCR via coretax secara lengkap, wajib pajak bisa mengunduh Panduan Coretax DJP – CbCR tersebut melalui tautan berikut.

Sebagai informasi, CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang memuat data terkait dengan alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Merujuk Pasal 23 PMK 172/2023, terdapat 2 kewajiban terkait dengan CbCR, yaitu notifikasi dan pelaporan CbCR. Notifikasi merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR.

Notifikasi tersebut wajib disampaikan oleh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha. Alhasil, wajib pajak badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi, tetapi merupakan anggota grup usaha tetap diharuskan menyampaikan notifikasi.

Jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan yang diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbCR maka harus menyampaikan CbCR. Adapun CbCR ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian notifikasi. Simak Apa itu Country by Country Report dalam Transfer Pricing? (dik)

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Laporan Per Negara, CbCR, BEPS, transfer pricing, PMK 172/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%