Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan panduan pemenuhan kewajiban laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR) via coretax administration system.

Panduan tersebut menjelaskan tata cara menyampaikan notifikasi dan CbCR via coretax. Merujuk pada panduan tersebut, notifikasi dan CbCR dapat disampaikan melalui menu Exchange of Information yang ada pada coretax.

Login menggunakan NPWP wajib pajak badan. Klik menu Exchange of Information. Pilih submenu CBCR untuk masuk ke Dashboard CBCR,” bunyi penjelasan pada panduan tersebut, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Mengacu pada panduan tersebut, berkas elektronik CbCR disampaikan dalam format XML. Panduan tersebut juga telah menguraikan tata cara pembuatan file XML CbCR beserta tata cara penyampaiannya.

Untuk membaca panduan CbCR via coretax secara lengkap, wajib pajak bisa mengunduh Panduan Coretax DJP – CbCR tersebut melalui tautan berikut.

Sebagai informasi, CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang memuat data terkait dengan alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Merujuk Pasal 23 PMK 172/2023, terdapat 2 kewajiban terkait dengan CbCR, yaitu notifikasi dan pelaporan CbCR. Notifikasi merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR.

Notifikasi tersebut wajib disampaikan oleh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha. Alhasil, wajib pajak badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi, tetapi merupakan anggota grup usaha tetap diharuskan menyampaikan notifikasi.

Jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan yang diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbCR maka harus menyampaikan CbCR. Adapun CbCR ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian notifikasi. Simak Apa itu Country by Country Report dalam Transfer Pricing? (dik)

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Laporan Per Negara, CbCR, BEPS, transfer pricing, PMK 172/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

berita pilihan

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Janji Komoditas Kakao hingga Sawit RI Kena Tarif Lebih Rendah