Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

A+
A-
4
A+
A-
4
Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Dosen Jurusan Akuntansi UTM Gita Arasy Harwida (kiri) selaku moderator acara dan Senior Manager of DDTC Consulting Pretty Wulandari (kanan) sebagai narasumber dalam kuliah tamu bertajuk Menjelajahi Konsep, Tantangan, dan Peluang dalam Transfer Pricing, Rabu (11/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews – Penentuan harga transfer atau transfer pricing tidak selalu melibatkan praktik penghindaran pajak atau hal-hal yang berkonotasi negatif lainnya.

Senior Manager of DDTC Consulting Pretty Wulandari mengatakan transfer pricing pada hakikatnya memiliki makna yang netral. Menurutnya, transfer pricing menjadi hal lumrah yang tak terhindarkan dalam operasional grup perusahaan multinasional (PMN).

“Karena secara harfiah ini penetapan harga. Misal, perusahaan multinasional pastikan bertransaksi antar-entitas di dalam grupnya. Ketika dia bertransaksi antar-entitas di dalam grupnya, tentu harus menetapkan suatu harga,” katanya dalam kuliah tamu bertajuk Menjelajahi Konsep, Tantangan, dan Peluang dalam Transfer Pricing, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Sebagai informasi, acara kuliah tamu tersebut dimoderatori oleh Dosen Jurusan Akuntansi UTM Gita Arasy Harwida. Agenda yang digelar oleh Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini diikuti sekitar 233 peserta.

Lebih lanjut, Pretty memerinci terdapat 3 elemen utama yang berkaitan erat dengan transfer pricing, yaitu: (i) transaksi afiliasi; (ii) transaksi pembanding (independen); dan (iii) mengukur kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan transaksi pembanding.

Agar transaksi transfer pricing dinilai wajar dan tak dianggap sebagai upaya penghindaran pajak oleh otoritas pajak, wajib pajak harus menerapkan arm's length principle (ALP) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam setiap transaksi afiliasinya.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Dia menerangkan terdapat 4 tahap yang perlu dilakukan dalam analisis penerapan PKKU. Keempat tahap tersebut meliputi: (i) analisis kesebandingan; (ii) analisis kesebandingan; (iii) pemilihan metode transfer; dan (iv) mengukur nilai kewajaran harga transfer.

Untuk memastikan harga transfer yang ditetapkan memenuhi PKKU, wajib bisa menunjukkannya melalui Transfer Pricing Documentation (TP Doc). TP Doc merupakan dokumentasi yang memuat informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan antar pihak afiliasi.

Pretty menguraikan TP Doc disajikan dalam 3 jenis dokumen yang dikenal dengan istilah pendekatan 3 tingkat, yaitu: Dokumen Induk (Master File); Dokumen Lokal atau (Local File); dan Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR).

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

"Jadi, TP Doc jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai senjata utama ketika nanti wewenang otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan atau menguji kepatuhan pajak muncul. Melalui TP Doc, kita harus bisa menceritakan kalau sudah mematuhi peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Pretty turut menerangkan seputar tantangan implementasi transfer pricing di Indonesia. Tantangan itu di antaranya dokumentasi transfer pricing yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Simak Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Jangka waktu pemenuhan permintaan TP Doc yang hanya maksimal 1 bulan sejak diminta KPP juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, kompleksitas fakta dan rentannya penilaian subjektif dalam penerapan peraturan transfer pricing berpotensi menimbulkan sengketa.

Baca Juga: WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali

Terlepas dari kompleksitas dan tantangannya, Pretty memandang peluang karier di bidang transfer pricing masih terbuka luas. Peluang karier tersebut terbuka untuk menjadi akademisi, konsultan pajak, serta menjadi tim pajak di grup PMN.

"Peraturan domestik TP yang berlaku di berbagai negara itu tetap mengacu pada soft law TP, seperti OECD TP Guideline, OECD Model tax Convention, atau UN TP Manual. Artinya, kita bisa berkarir di mana saja, baik di Indonesia maupun di negara lain," ujar Pretty. (rig)

Baca Juga: DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, Universitas Trunojoyo Madura, transfer pricing, TP doc, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, ALP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls