Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

A+
A-
7
A+
A-
7
Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Dosen Jurusan Akuntansi UTM Gita Arasy Harwida (kiri) selaku moderator acara dan Senior Manager of DDTC Consulting Pretty Wulandari (kanan) sebagai narasumber dalam kuliah tamu bertajuk Menjelajahi Konsep, Tantangan, dan Peluang dalam Transfer Pricing, Rabu (11/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews – Penentuan harga transfer atau transfer pricing tidak selalu melibatkan praktik penghindaran pajak atau hal-hal yang berkonotasi negatif lainnya.

Senior Manager of DDTC Consulting Pretty Wulandari mengatakan transfer pricing pada hakikatnya memiliki makna yang netral. Menurutnya, transfer pricing menjadi hal lumrah yang tak terhindarkan dalam operasional grup perusahaan multinasional (PMN).

“Karena secara harfiah ini penetapan harga. Misal, perusahaan multinasional pastikan bertransaksi antar-entitas di dalam grupnya. Ketika dia bertransaksi antar-entitas di dalam grupnya, tentu harus menetapkan suatu harga,” katanya dalam kuliah tamu bertajuk Menjelajahi Konsep, Tantangan, dan Peluang dalam Transfer Pricing, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Sebagai informasi, acara kuliah tamu tersebut dimoderatori oleh Dosen Jurusan Akuntansi UTM Gita Arasy Harwida. Agenda yang digelar oleh Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini diikuti sekitar 233 peserta.

Lebih lanjut, Pretty memerinci terdapat 3 elemen utama yang berkaitan erat dengan transfer pricing, yaitu: (i) transaksi afiliasi; (ii) transaksi pembanding (independen); dan (iii) mengukur kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan transaksi pembanding.

Agar transaksi transfer pricing dinilai wajar dan tak dianggap sebagai upaya penghindaran pajak oleh otoritas pajak, wajib pajak harus menerapkan arm's length principle (ALP) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam setiap transaksi afiliasinya.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dia menerangkan terdapat 4 tahap yang perlu dilakukan dalam analisis penerapan PKKU. Keempat tahap tersebut meliputi: (i) analisis kesebandingan; (ii) analisis kesebandingan; (iii) pemilihan metode transfer; dan (iv) mengukur nilai kewajaran harga transfer.

Untuk memastikan harga transfer yang ditetapkan memenuhi PKKU, wajib bisa menunjukkannya melalui Transfer Pricing Documentation (TP Doc). TP Doc merupakan dokumentasi yang memuat informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan antar pihak afiliasi.

Pretty menguraikan TP Doc disajikan dalam 3 jenis dokumen yang dikenal dengan istilah pendekatan 3 tingkat, yaitu: Dokumen Induk (Master File); Dokumen Lokal atau (Local File); dan Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR).

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

"Jadi, TP Doc jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai senjata utama ketika nanti wewenang otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan atau menguji kepatuhan pajak muncul. Melalui TP Doc, kita harus bisa menceritakan kalau sudah mematuhi peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Pretty turut menerangkan seputar tantangan implementasi transfer pricing di Indonesia. Tantangan itu di antaranya dokumentasi transfer pricing yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Simak Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Jangka waktu pemenuhan permintaan TP Doc yang hanya maksimal 1 bulan sejak diminta KPP juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, kompleksitas fakta dan rentannya penilaian subjektif dalam penerapan peraturan transfer pricing berpotensi menimbulkan sengketa.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Terlepas dari kompleksitas dan tantangannya, Pretty memandang peluang karier di bidang transfer pricing masih terbuka luas. Peluang karier tersebut terbuka untuk menjadi akademisi, konsultan pajak, serta menjadi tim pajak di grup PMN.

"Peraturan domestik TP yang berlaku di berbagai negara itu tetap mengacu pada soft law TP, seperti OECD TP Guideline, OECD Model tax Convention, atau UN TP Manual. Artinya, kita bisa berkarir di mana saja, baik di Indonesia maupun di negara lain," ujar Pretty. (rig)

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, Universitas Trunojoyo Madura, transfer pricing, TP doc, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, ALP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP