Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Peran Tax Center Diperlukan untuk Perkuat Literasi dan Kepatuhan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Peran Tax Center Diperlukan untuk Perkuat Literasi dan Kepatuhan Pajak

Kiri ke kanan: Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto, dan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Herlin Sulismiyarti dalam acara pembentukan Korwil PERTAPSI Jawa Tengah II, Jumat (18/7/2025).

SURAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan peranan tax center yang tergabung dalam Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dibutuhkan untuk meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto mengatakan tax center merupakan penghubung antara negara dan masyarakat sekaligus sarana untuk mengembangkan pemahaman masyarakat terkait pajak.

"Kami selaku pihak pengumpul pajak tentu tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan dengan semua stakeholder, termasuk perguruan tinggi. Kami selaku institusi yang diamanahi untuk mengumpulkan pajak menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak dan Ibu semua," ujar Teguh, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Teguh mengakui kesadaran dan literasi perpajakan di tengah masyarakat memang belum tinggi. Oleh karena itu, diperlukan peranan tax center untuk menyosialisasikan pentingnya pajak dan perkembangan regulasi perpajakan terkini.

"Sinergi antara kami dan Bapak/Ibu selaku pengurus tax center harus selalu ditingkatkan, bahkan mungkin dikembangkan lebih jauh lagi sehingga optimalisasi untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang perpajakan akan makin nyata dan progresif perkembangannya," ujar Teguh.

Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono pun mengatakan suatu negara akan bertransformasi menjadi negara maju bila kepatuhan para wajib pajaknya meningkat secara sukarela. Tax center berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak tersebut.

Baca Juga: Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Peran tax center juga diperlukan untuk mendorong riset perpajakan. Riset tax center nantinya akan menjadi landasan untuk mengusulkan revisi undang-undang dan perancangan peraturan menteri keuangan (PMK) kepada DJP.

Lebih lanjut, guna memastikan terjalinnya kerja sama antara tax center yang tergabung dalam PERTAPSI dan kanwil-kanwil DJP, Doni mengatakan kepala bidang pada kanwil akan secara ex-officio menjadi penasihat dari koordinator wilayah (korwil) PERTAPSI.

"Jadi tidak berdiri sendiri PERTAPSI ini. PERTAPSI adalah perkumpulan tax center dan akademisi pajak yang bersama-sama dengan Kemenkeu untuk memberikan edukasi dan literasi kepada wajib pajak. Kita juga ingin pemahaman pajaknya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar Doni.

Baca Juga: Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Sebagai informasi, PERTAPSI membentuk Korwil Jawa Tengah II di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II pada hari ini. Berikut susunan Korwil Jawa Tengah II yang telah ditetapkan:

  • Dra. Mujiyati, M.Si. sebagai Ketua Korwil;
  • Ani Kusbandiyah, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA. sebagai Wakil Ketua Korwil;
  • Fahmi Setiadi, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Sekretaris Korwil;
  • Umatun Markhumah, S.E., M.Ak., CTC., CIAP., CATr. sebagai Bendahara Korwil.

(dik)

Baca Juga: Sertifikasi Kompetensi Pajak Tingkatkan Kualitas Lulusan Kampus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi, edukasi pajak, pajak, korwil, Kanwil DJP Jawa Tengah II

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:00 WIB
PERTAPSI

Sertifikasi Kompetensi Pajak Tingkatkan Kualitas Lulusan Kampus

Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:30 WIB
PORTUGAL

Tarik Investasi, PM Ini Ingin Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 17%

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi Pedagang yang Tak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:45 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Bentuk Korwil Jawa Tengah II