Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sertifikasi Kompetensi Pajak Tingkatkan Kualitas Lulusan Kampus

A+
A-
2
A+
A-
2
Sertifikasi Kompetensi Pajak Tingkatkan Kualitas Lulusan Kampus

Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono memaparkan mekanisme pelatihan sertifikasi, ujian sertifikasi, dan penerbitan sertifikasi kompetensi pajak, Jumat (18/7/2025).

SURAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) terus menyiapkan mekanisme pelatihan sertifikasi, ujian sertifikasi, dan penerbitan sertifikasi kompetensi pajak.

Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono mengatakan sertifikasi kompetensi pajak diperlukan untuk melaksanakan Pasal 44 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Dalam UU Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa sertifikasi kompetensi itu bentuk pengakuan kerja sama antara perguruan tinggi dengan organisasi profesi," ujar Doni, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Peran Tax Center Diperlukan untuk Perkuat Literasi dan Kepatuhan Pajak

Ketika seseorang memiliki sertifikasi kompetensi pajak, sertifikasi tersebut menandakan bahwa orang tersebut memiliki keahlian di bidang pajak. Sertifikasi adalah bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.

Menurut Doni, mahasiswa di perguruan tinggi perlu diuji kompetensinya dan diberi sertifikasi kompetensi pajak. Dengan demikian, mahasiswa dimaksud tidak perlu lagi mengikuti kursus setelah lulus menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

"Setelah mahasiswa lulus, jangan sampai mahasiswa kita kursus lagi. Terus kapan kerjanya? Jadi mulai di kampus kita bekerja sama," ujar Doni.

Baca Juga: PERTAPSI Bentuk Korwil Jawa Tengah II

Terdapat 2 cara untuk memperoleh sertifikat kompetensi perpajakan, yakni melalui penyetaraan atau lulus ujian sertifikasi kompetensi pajak.

Penyetaraan akan ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi PERTAPSI. "Siapa yang memberikan sertifikasi? Dewan Sertifikasi PERTAPSI. Dewan secara objektif melakukan asesmen. Kita berikan rambu-rambunya nanti berdasarkan pengalamannya, jabatan, dan sebagainya. Ini akan kita setarakan. Kita melakukan secara transparan," ujar Doni.

Guna mendukung penerbitan sertifikasi kompetensi pajak baik melalui penyetaraan maupun melalui ujian, Dewan Sertifikasi PERTAPSI akan menerbitkan keputusan yang memuat jenis sertifikasi, persyaratan sertifikasi, penyetaraan tahap awal, penyetaraan tahap lanjutan, dan lain-lain.

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Tak hanya itu, Dewan Sertifikasi PERTAPSI juga akan menerbitkan keputusan yang berisi nama-nama orang yang ditetapkan bersertifikasi kompetensi pajak dan nama-nama orang yang masuk dalam tim standar soal ujian sertifikasi kompetensi.

Rencananya, pelatihan sertifikasi kompetensi pajak akan digelar pada September hingga November 2025, sedangkan ujian sertifikasi akan diselenggarakan pada November 2025.

Dewan Sertifikasi PERTAPSI sendiri telah dibentuk sejak Mei 2025. Dewan ini diperlukan untuk melaksanakan ujian sertifikasi kompetensi pajak guna meningkatkan kualitas pendidikan pajak di perguruan tinggi dan masyarakat umum.

Baca Juga: USM Indonesia Medan Resmi Punya Tax Center, DJP Sumut I Beri Dukungan

Melalui Surat Keputusan PERTAPSI Nomor KEP-01.05/SK/PERTAPSI/V/2025, diputuskan bahwa Dewan Sertifikasi PERTAPSI diketuai oleh Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb.

Adapun anggota Dewan Sertifikasi PERTAPSI antara lain:

  1. Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb.
  2. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
  3. Prof. Dr. H. Heru Tjaraka, Drs., Ak., M.Si., CA.
  4. Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., LL.M., LL.D., Adv.
  5. Dr. Wishnoe Saleh Thaib, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA.
  6. Dr. Titi Muswanti Putranti, Dra., M.Si.
  7. B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc. IBT., ADIT.
  8. Agus Puji Priyono, S.E., Ak., S.H., M.H., M.Ak., M.AP., CA., CPA., CPMA., CACP., CLA., CCC., CPS.

(dik)

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, ujian sertifikasi pelatihan pajak, sertifikasi PERTAPSI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin