Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

A+
A-
2
A+
A-
2
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Agenda sosialisasi perpajakan dengan tema Implementasi Coretax, PPN 12%, dan Pengenalan SAK EMKM dan EP oleh Tax Center Universitas Advent Surya Nusantara dan Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Tax Center Universitas Advent Surya Nusantara, Pematangsiantar bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II akan menggelar sosialisasi perpajakan.

Sosialisasi tersebut akan menjelaskan perkembangan ketentuan perpajakan terkini. Ketentuan itu mulai dari implementasi sistem Coretax DJP, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, serta pengenalan standar akuntansi keuangan (SAK) entitas mikro kecil menengah (EMKM) dan SAK entitas privat (EP).

Untuk mengupas topik yang diusung, sosialisasi tersebut akan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, yakni tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II dan perwakilan dari Perkumpulan Tax Center & Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi).

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Sosialisasi perpajakan itu akan digelar pada Senin (3/2/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Agenda ini akan diselenggarakan secara luring (offline), bertempat di Aula Universitas Advent Surya Nusantara. Catat, acara ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum!

Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://forms.gle/7eE5rdfopimwbJCKA. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi narahubung 081317090980 (Rexon Nainggolan), 081376079969 (Thorman Lumbanraja), atau 082361595482 (Elsa Nainggolan).

Topik yang diusung sangat relevan dengan kondisi terkini mengingat DJP secara resmi telah menerapkan coretax sejak 1 Januari 2025. Sebagai sistem inti, coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan terdahulu dan membawa perubahan yang masif.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Di sisi lain, tarif PPN 12% juga berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehubungan dengan adanya kenaikan tarif PPN, pemerintah pun mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Melalui PMK 131/2024, pemerintah menegaskan tarif menurut undang-undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP) hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP) tergolong mewah.

Sementara itu, PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan DPP nilai lain. DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skemanya penghitungannya menjadi 12% dikali dengan 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%.

Baca Juga: UI Adakan Webinar terkait Urgensi Amnesti Pajak, Cek Jadwalnya di Sini

Di sisi lain, apabila berbicara soal pajak maka tidak akan terlepas dari laporan keuangan sebagai dasar untuk perhitungan pajak terutang. Oleh karenanya, pelaku usaha, termasuk UMKM perlu memahami ketentuan seputar pembukuan.

Guna mempermudah pelaku UMKM, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pun telah menerbitkan SAK EMKM. SAK EMKM menjadi suatu standar yang disusun oleh IAI untuk memenuhi persyaratan akuntansi dalam pelaporan keuangan bagi EMKM. Simak Apa Itu SAK EMKM?

SAK EMKM hadir untuk memberikan desain akuntansi yang mudah dipahami pelaku UMKM serta untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajaknya. Pasalnya, pelaku UMKM tidak selamanya dapat mengandalkan pencatatan. Ada batas waktu tertentu untuk UMKM beralih ke rezim pemajakan umum yang perlu pembukuan.

Baca Juga: 28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tidak termasuk EMKM maka perlu memahami perihal SAK EP. SAK EP merupakan pengganti dari SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Adapun SAK EP berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Simak Apa Itu SAK EP? (sap)



Baca Juga: STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, kampus, Universitas Advent Surya Nusantara, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Pertapsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:39 WIB
KAPj - Ikatan Akuntan Indonesia

Gratis! KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Arah Kebijakan Pengampunan Pajak

Senin, 17 Maret 2025 | 09:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

40 Tahun PPN Indonesia: Menelaah Isu yang Kerap Menjadi Sengketa

Jum'at, 14 Maret 2025 | 09:35 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pendaftaran Terakhir Siang Ini! Seminar Insentif Pajak di Era GMT

Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:37 WIB
TAX CENTER USU

Gandeng Tax Center USU, DJP Beri Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!