Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berfoto bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kanan) sebelum memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara senilai Rp195,75 miliar dari pelaksanaan joint program antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada semester I/2025.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan joint program dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Selain DJBC dan DJP, joint program juga melibatkan Ditjen Anggaran (DJA) dan Lembaga National Single Window (LNSW).
"Dalam upaya mendorong penerimaan negara, DJBC dengan bekerja sama dengan DJP, DJA, dan LNSW menjalankan joint program dalam rangka optimalisasi penerimaan negara," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Djaka mengatakan joint program yang dilaksanakan mencakup berbagai kegiatan yakni joint analysis, joint audit, joint intelligence, joint investigation, joint collection, serta joint business process dan IT.
Dia menyebut sinergi melalui joint program telah terbukti efektif meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir. Penerimaan tersebut berasal dari tagihan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak.
Sepanjang 2023 hingga Juni 2025, joint program menghasilkan penerimaan senilai total Rp1,94 triliun. Pelaksanaan joint program pada 2023 menghasilkan penerimaan senilai Rp470,9 miliar, sedangkan pada 2024 mencapai Rp1,27 triliun.
Walaupun joint program pada semester I/2025 baru menghasilkan Rp195,75 miliar, penerimaan ini berpotensi bertambah pada semester II/2025.
Joint program telah menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pelaksanaan joint program didasarkan pada KMK Nomor 210/KMK.01/2021 s.t.d.d KMK-570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.
Joint program diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.