Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berfoto bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kanan) sebelum memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara senilai Rp195,75 miliar dari pelaksanaan joint program antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada semester I/2025.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan joint program dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Selain DJBC dan DJP, joint program juga melibatkan Ditjen Anggaran (DJA) dan Lembaga National Single Window (LNSW).

"Dalam upaya mendorong penerimaan negara, DJBC dengan bekerja sama dengan DJP, DJA, dan LNSW menjalankan joint program dalam rangka optimalisasi penerimaan negara," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Djaka mengatakan joint program yang dilaksanakan mencakup berbagai kegiatan yakni joint analysis, joint audit, joint intelligence, joint investigation, joint collection, serta joint business process dan IT.

Dia menyebut sinergi melalui joint program telah terbukti efektif meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir. Penerimaan tersebut berasal dari tagihan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak.

Sepanjang 2023 hingga Juni 2025, joint program menghasilkan penerimaan senilai total Rp1,94 triliun. Pelaksanaan joint program pada 2023 menghasilkan penerimaan senilai Rp470,9 miliar, sedangkan pada 2024 mencapai Rp1,27 triliun.

Baca Juga: Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Walaupun joint program pada semester I/2025 baru menghasilkan Rp195,75 miliar, penerimaan ini berpotensi bertambah pada semester II/2025.

Joint program telah menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pelaksanaan joint program didasarkan pada KMK Nomor 210/KMK.01/2021 s.t.d.d KMK-570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Joint program diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (dik)

Baca Juga: DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : joint program, joint audit, joint investigation, DJP, DJBC, DJA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin