Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

A+
A-
3
A+
A-
3
Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang kiriman yang akan diekspor dari Indonesia ke luar negeri.

Barang kiriman yang diperiksa merupakan barang yang ekspornya diberitahukan dengan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Nanti, petugas DJBC akan memeriksa jumlah dan jenis barang kiriman tersebut.

“Pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilakukan oleh pejabat pemeriksa barang,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Berdasarkan PER-8/BC/2025, terdapat 5 jenis barang kiriman yang harus melewati pemeriksaan fisik terlebih dahulu. Pertama, barang kiriman yang dikenakan bea keluar.

Kedua, barang kiriman yang akan diimpor kembali. Ketiga, barang kiriman yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali.

Keempat, barang kiriman yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh unit pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Kelima, barang kiriman selain 4 barang di atas, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko oleh unit pengawasan.

Petugas DJBC juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik berupa pengujian laboratoris. Langkah tersebut baru dilakukan bila mengidentifikasi barang kiriman yang memerlukan pengujian laboratoris.

“Pemeriksaan fisik atas barang kiriman…meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang,” bunyi Pasal 16 ayat (4) PER-8/BC/2025.

Baca Juga: Susun Anggaran, Uni Eropa Minta Wewenang untuk Kenakan Pajak Lumsum

Sebagai tambahan informasi, eksportir harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kiriman melalui CN dalam hal barang kiriman memenuhi 4 kriteria. Pertama, memiliki berat kotor tidak melebihi 30 kg.

Kedua, diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha. Ketiga, merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali. Keempat, barang kiriman berupa surat dan dokumen. (rig)

Baca Juga: Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/bc/2025, barang kiriman, pemeriksaan fisik, DJBC, petugas DJBC, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin