Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

SETIAP wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak untuk diberikan NPWP.

Pada dasarnya, kewajiban pendaftaran diri untuk diberikan NPWP melekat pada setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Namun, apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif maka bisa dilakukan penghapusan NPWP.

Pasca implementasi coretax system, ketentuan penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 1 angka 70 PMK 81/2024, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP.

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Penghapusan NPWP berbeda dengan status wajib pajak non-aktif. Adapun wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak non-aktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP.

Penghapusan NPWP tersebut dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Mengacu Pasal 28 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menghapus NPWP orang pribadi yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS
  1. wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. wajib pajak orang pribadi:
    - telah meninggalkan Indonesia untuk selama­-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk; atau
    - telah meninggalkan Indonesia untuk selama­-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk; atau
  3. wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari 1 NPWP.

Permohonan penghapusan NPWP tersebut diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak. Adapun bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, penghapusan NPWP bisa diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

Semenjak berlakunya coretax system, wajib pajak, wakil, atau kuasanya kini dapat mengajukan penghapusan NPWP via Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi via Coretax DJP.

Mula-mula buka Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan melakukan login. Apabila Anda mewakili wajib pajak orang pribadi lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran. Halaman tersebut terdiri atas 6 bagian formulir, yaitu Manajemen Kasus; Kuasa Wajib Pajak; Identitas Wajib Pajak; Penghapusan Pendaftaran; dan Pernyataan Wajib Pajak.

Pada bagian Manajemen Kasus, pilih Penghapusan NPWP pada kolom Jenis Pembatalan. Pada bagian Kuasa Wajib Pajak, apabila Anda mengisi data sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak lain maka silakan klik Checkbox (kotak centang) dan klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil/kuasa wajib pajak.

Namun, apabila Anda mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk diri sendiri maka bisa langsung melewati bagian ini. Berikutnya, pada bagian Identitas Wajib Pajak data akan terisi secara otomatis.

Baca Juga: Tak Sampaikan Informasi Ini, Merchant Bisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen

Pada bagian Penghapusan Pendaftaran, ada 2 kolom informasi yang harus diisi. Pertama, alasan pembatalan. Terdapat beberapa alasan penghapusan yang dapat dipilih yaitu:

  1. alasan lain;
  2. wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  3. wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK;
  4. wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang tidak memiliki NIK); atau
  5. wajib pajak memiliki lebih dari NPWP.

Pilih alasan yang sesuai dan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025, dokumen yang dipersyaratkan merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, berupa:

  1. bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, yaitu:
    - salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
    - surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
  2. bagi wajib pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk, tetapi telah meninggalkan Indonesia selamanya:
    - dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau
    - dokumen yang menunjukkan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sebagai WNI sudah tidak berstatus sebagai penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan:
  3. bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk yang telah meninggalkan Indonesia selamanya, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya;
  4. bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, berupa:
    - surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, dan
    - salinan kartu NPWP.

Apabila seluruh kolom telah terisi, lanjutkan ke bagian Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian tersebut, klik Checkbox (kotak centang) pada pernyataan wajib pajak lalu klik Simpan. Apabila berhasil, akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.

Baca Juga: Yuk Ikut! PFI Gelar Diskusi Interaktif Soal Insentif Pajak Filantropi

Ada pula menu Unduh Bukti Penerimaan Surat untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan. Atas permohonan yang Anda ajukan, KPP akan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP akan menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (4) PMK 81/2024, kepala KPP akan menerbitkan keputusan tersebut maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak orang pribadi diterima secara lengkap.

Jika permohonan diterima, Anda akan menerima pemberitahuan dan Surat Keputusan Penghapusan NPWP antara lain melalui email terdaftar. Apabila ditolak maka Anda akan menerima surat penolakan penghapusan NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax system, coretax djp, wajib pajak non-aktif, penghapusan NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT