Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Ilustrasi.
ORANG pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 115 PER-8/PJ/2025. Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh tersebut meliputi penelitian formal atau biasa juga disebut validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Simak Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?
Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal tersebut secara elektronik via Coretax DJP. Apabila permohonan wajib pajak sesuai dengan ketentuan, DJP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB.
Setelah surat keterangan tersebut terbit, terkadang wajib pajak atau notaris baru menyadari adanya kesalahan data. Misal, terdapat kesalahan nomor objek pajak (NOP), alamat objek pajak, luas tanah/bangunan, atau nama pembeli/detail pembeli.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak atau notaris dapat mengajukan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB (Suket PPh PHTB). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat (1) PER-8/PJ/2025.
Permohonan tersebut salah satunya dapat diajukan via Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan penggantian surat keterangan (suket) PPh PHTB via Coretax DJP.
Mula-mula buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili perusahaan atau wajib pajak orang pribadi maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.
Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan.
Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kemudian, pilih salah satu di antara 2 kategori sub-layanan berikut:
- AS.01-08 LA.01-08 Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (penggantian suket dari LA.01-03 dan LA.01-03A). Apabila Anda sebelumnya mengajukan Suket secara mandiri atau Suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama, pilih kategori sub-layanan ini dan klik Simpan; atau
- AS.01-08A LA.01-08A Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan - oleh Notaris/PPAT (penggantian Suket dari LA.01-04). Apabila Suket PPh PHTB diajukan oleh notaris/PPAT maka pilih kategori sub-layanan inidan klik Simpan.
Jika nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar. Lalu, sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus. Perutean Kasus merupakan bagian terperinci dari pengisian permohonan yang harus diisi lengkap sebelum kemudian permohonan disampaikan.
Selanjutnya, lengkapi kolom-kolom formulir permohonan yang masih kosong. Lalu, unggah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh asli yang telah diterbitkan sebelumnya. Setelah data sudah terisi lengkap, klik Simpan hingga muncul notifikasi “Success”.
Tahap berikutnya, Klik tombol Create PDF dan sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang dan klik Simpan. Apabila berhasil akan ada notifikasi “Success” yang menandakan dokumen berhasil dibuat dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.
Apabila isi dokumen telah sesuai, tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital dan klik Simpan. Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Submit.
Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan akan muncul notifikasi bahwa permohonan diproses oleh DJP. Cek berkala hingga anda memperoleh Suket PPh PHTB (apabila memang terdapat kesalahan data) atau surat penolakan (apabila tidak terdapat kesalahan data).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 126 ayat (4) PER-8/PJ/2025, keputusan atas permohonan penggantian Suket PPh PHTB maksimal terbit 3 hari kerja. Adapun Keputusan tersebut akan dikirim melalui Coretax DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.