Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Ilustrasi.

ORANG pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 115 PER-8/PJ/2025. Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh tersebut meliputi penelitian formal atau biasa juga disebut validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Simak Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?

Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal tersebut secara elektronik via Coretax DJP. Apabila permohonan wajib pajak sesuai dengan ketentuan, DJP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB.

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Setelah surat keterangan tersebut terbit, terkadang wajib pajak atau notaris baru menyadari adanya kesalahan data. Misal, terdapat kesalahan nomor objek pajak (NOP), alamat objek pajak, luas tanah/bangunan, atau nama pembeli/detail pembeli.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak atau notaris dapat mengajukan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB (Suket PPh PHTB). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Permohonan tersebut salah satunya dapat diajukan via Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan penggantian surat keterangan (suket) PPh PHTB via Coretax DJP.

Baca Juga: PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

Mula-mula buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili perusahaan atau wajib pajak orang pribadi maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.

Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan.

Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kemudian, pilih salah satu di antara 2 kategori sub-layanan berikut:

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara
  1. AS.01-08 LA.01-08 Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (penggantian suket dari LA.01-03 dan LA.01-03A). Apabila Anda sebelumnya mengajukan Suket secara mandiri atau Suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama, pilih kategori sub-layanan ini dan klik Simpan; atau
  2. AS.01-08A LA.01-08A Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan - oleh Notaris/PPAT (penggantian Suket dari LA.01-04). Apabila Suket PPh PHTB diajukan oleh notaris/PPAT maka pilih kategori sub-layanan inidan klik Simpan.

Jika nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar. Lalu, sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus. Perutean Kasus merupakan bagian terperinci dari pengisian permohonan yang harus diisi lengkap sebelum kemudian permohonan disampaikan.

Selanjutnya, lengkapi kolom-kolom formulir permohonan yang masih kosong. Lalu, unggah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh asli yang telah diterbitkan sebelumnya. Setelah data sudah terisi lengkap, klik Simpan hingga muncul notifikasi “Success”.

Tahap berikutnya, Klik tombol Create PDF dan sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang dan klik Simpan. Apabila berhasil akan ada notifikasi “Success” yang menandakan dokumen berhasil dibuat dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Apabila isi dokumen telah sesuai, tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital dan klik Simpan. Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Submit.

Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan akan muncul notifikasi bahwa permohonan diproses oleh DJP. Cek berkala hingga anda memperoleh Suket PPh PHTB (apabila memang terdapat kesalahan data) atau surat penolakan (apabila tidak terdapat kesalahan data).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 126 ayat (4) PER-8/PJ/2025, keputusan atas permohonan penggantian Suket PPh PHTB maksimal terbit 3 hari kerja. Adapun Keputusan tersebut akan dikirim melalui Coretax DJP. (rig)

Baca Juga: Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PHTB, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
UNIVERSITAS AL-KHAIRIYAH

Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards