Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bingung Hitung Nilai Pajak Karyawan? Pakai Fitur Kalkulator PPh 21 Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Bingung Hitung Nilai Pajak Karyawan? Pakai Fitur Kalkulator PPh 21 Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengatur pengenaan pajak atas beragam sumber penghasilan. Sumber penghasilan yang menjadi sasaran PPh di antaranya adalah penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh (PPh Pasal 21).

Adapun PPh Pasal 21 merupakan pajak yang menyasar penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam perkembangannya, pemerintah memperbarui ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Pembaruan itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Kedua beleid itu di antaranya mengubah skema penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Kini, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap tersebut dihitung menggunakan tarif efektif bulanan atau disebut juga tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.

TER bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Kategori TER bulanan itu meliputi A, B, dan C. Setiap kategori TER bulanan terdiri atas beragam lapisan tarif yang ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto bulanan.

Secara lebih terperinci, TER bulanan kategori A terdiri atas 44 lapisan tarif, TER bulanan kategori B terdiri atas 40 lapisan tarif, dan TER bulanan kategori C terdiri atas 41 lapisan tarif. Masing-masing lapisan tarif tersebut memiliki rentang batas penghasilan bruto bulanan yang bervariasi.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Beragam lapisan TER bulanan tersebut perlu diperhatikan. Sebab, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap untuk selain masa pajak terakhir dihitung dengan mengalikan jumlah penghasilan bruto sebulan dengan tarif TER bulanan.

Kalkulator PPh Pasal 21

Untuk memudahkan publik dalam menghitung PPh Pasal 21 terutangnya, DDTCNews menghadirkan fitur ‘Kalkulator PPh Pasal 21’ yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Kalkulator PPh Pasal 21 tersebut tersedia pada kanal Data dan Alat serta subkanal Kalkulator PPh Pasal 21. Anda juga dapat langsung membukanya melalui tautan berikut: https://news.ddtc.co.id/kalkulator.

Selain penghitungan PPh Pasal 21 pasca-penerapan TER, kalkulator tersebut juga dapat digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan terdahulu. Anda cukup memilih dan mengisikan informasi yang diperlukan.

Sebagai informasi, hasil penghitungan yang diperoleh dari Kalkulator PPh Pasal 21 ini diupayakan memenuhi akurasi yang secermat mungkin. Namun demikian, hasil penghitungan tersebut ditujukan sebagai alat bantu dan bukan hasil final yang digunakan sebagai dasar pembuktian secara hukum.

Baca Juga: Ada Efisiensi, Separuh Kantor Pajak di Belgia Bakal Ditutup pada 2030

DDTCNews tidak bertanggungjawab atas kesalahan atau keterlambatan pembaruan data atau segala kerugian yang timbul karena penggunaan data dan/atau hasil yang disajikan pada Kalkulator PPh Pasal 21. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kalkulator pajak, PPh, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, PPh Pasal 21 karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:31 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP