Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

A+
A-
15
A+
A-
15
Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Tangkapan layar PMK 37/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang mengatur penunjukan marketplace alias penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Beleid ini dirilis untuk mengatur penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE (pedagang online).

“Perlu menetapkan PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE,” bunyi pertimbangan PMK 37/2025, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Beleid itu di antaranya memerinci kriteria penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Adapun penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan baik di Indonesia maupun di luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tertentu yang dimaksud yaitu penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE dan memenuhi salah satu atau kedua kriteria.

Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga: PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Menteri keuangan melimpahkan kewenangan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu tersebut kepada dirjen pajak. Dengan demikian, perincian kriteria tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak.

Selain itu, PMK 37/2025 juga telah mengatur 2 kriteria pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE (online) yang dipungut PPh Pasal 22. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.

Kedua, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.

Baca Juga: Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Termasuk pedagang dalam negeri melalui PMSE, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.

Pedagang dalam negeri melalui PMSE tersebut harus menyampaikan informasi berupa: (i) nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK); serta (ii) alamat korespondensi, kepada penyelenggara PMSE.

Selain itu, khusus wajib pajak badan orang pribadi pedagang dalam negeri melalui PMSE dengan omzet tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta juga diharuskan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.

Baca Juga: WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

Dalam hal pedagang dalam negeri memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh maka juga harus menyampaikan SKB pemotongan dan/atau pemungutan. Adapun PMK 37/2025 ini berlaku mulai 14 Juli 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal