Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

A+
A-
3
A+
A-
3
Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyiapkan mekanisme agar wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp500 juta tidak terkena pungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

Bila pemerintah resmi menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib pajak orang pribadi UMKM bisa dibebaskan dari pemungutan dengan menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace.

"Ketika dia sudah menghitung yang online dan offline ternyata lebih atau kurang dari Rp500 juta, dia membuat surat pernyataan. Ini menjadi dasar bagi marketplace untuk memotong atau tidak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Rosmauli menjelaskan mekanisme penyampaian surat pernyataan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut sesungguhnya sudah dikenal sebelum pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

"Jadi, tidak ada yang berubah. Itu [surat pernyataan] yang dipakai marketplace untuk menentukan apakah merchant dipotong kalau dia di atas Rp500 juta atau tidak. Verifikasinya cuma dari surat pernyataan merchant, sebetulnya tidak ada yang berubah," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas omzet bebas pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun berlaku mulai tahun pajak 2022 seiring dengan direvisinya UU PPh melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta tidak dipotong PPh final UMKM sebesar 0,5% oleh pemotong/pemungut. Agar dikecualikan dari pemotongan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menunjukkan surat pernyataan.

"Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan PPh tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023.

Jika wajib pajak orang pribadi UMKM yang menyampaikan surat pernyataan sesungguhnya memiliki omzet melebihi Rp500 juta, wajib pajak bersangkutan harus menyetor sendiri PPh final UMKM yang seharusnya dipotong. (rig)

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, merchant, marketplace, pemotongan pajak, PPh Pasal 22, pajak, pedagang online, e-commerce, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:39 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=JUHI88 https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BATARABET https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BATARASLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=GULALITOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BALADA ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak