Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Warga bermain padel yaitu olahraga yang memadukan elemen tenis dan squash di Padel Life, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak yang dipungut atas penyewaan lapangan olahraga padel merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
DJP menjelaskan pajak penyewaan lapangan padel tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Nantinya, penyedia jasa yang akan memungut pajak tersebut, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Pemprov DKI Jakarta menjadi contoh pemerintah daerah yang telah menetapkan padel sebagai olahraga permainan yang merupakan objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025. Adapun tarif pajaknya dipatok sebesar 10%.
"Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah sesuai UU HKPD 1/2022," jelas DJP.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan pemerintah pusat hanya menghimpun 6 jenis pajak. Pungutan tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kemudian, ada bea meterai, pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya (PBB P5L), serta pajak karbon yang belum diimplementasikan.
Sementara itu, pajak daerah terbagi menjadi 2 kategori, pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov mengelola dan memungut 6 jenis pajak, mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Adapun pemkab/pemkot mengelola 9 jenis pajak yang meliputi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Berikutnya, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
sulaiman danang