Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Warga bermain padel yaitu olahraga yang memadukan elemen tenis dan squash di Padel Life, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak yang dipungut atas penyewaan lapangan olahraga padel merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

DJP menjelaskan pajak penyewaan lapangan padel tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Nantinya, penyedia jasa yang akan memungut pajak tersebut, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Pemprov DKI Jakarta menjadi contoh pemerintah daerah yang telah menetapkan padel sebagai olahraga permainan yang merupakan objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025. Adapun tarif pajaknya dipatok sebesar 10%.

"Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah sesuai UU HKPD 1/2022," jelas DJP.

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Lebih lanjut, DJP menjelaskan pemerintah pusat hanya menghimpun 6 jenis pajak. Pungutan tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kemudian, ada bea meterai, pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya (PBB P5L), serta pajak karbon yang belum diimplementasikan.

Sementara itu, pajak daerah terbagi menjadi 2 kategori, pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Pemprov mengelola dan memungut 6 jenis pajak, mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Adapun pemkab/pemkot mengelola 9 jenis pajak yang meliputi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Berikutnya, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. (dik)

Baca Juga: Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : padel, pajak daerah, djp, UU HKPD, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:39 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=TORO99 https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BAHASASLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BAHASATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=NAWATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=JEJAKTO ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak