Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Kota Gorontalo, Gorontalo, berencana menurunkan tarif pajak sarang burung walet dari 10% menjadi 2,5% seiring dengan penurunan kinerja sektor usaha tersebut.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemkot untuk menurunkan tarif pajak. Misal, usaha sarang burung walet kurang stabil atau bahkan nihil karena produksinya fluktuatif serta memerlukan waktu panen yang lama.

"Banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan hasil dalam waktu lama, bahkan bisa 4 tahun. Karena itu, kami memutuskan untuk menurunkan tarif pajaknya menjadi 2,5%," ujarnya, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Adnan menjelaskan penyesuaian tarif pajak sarang burung walet merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Gorontalo 31/2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, keputusan untuk menurunkan tarif pajak sarang burung walet berlandaskan aspek keadilan bagi wajib pajak. Sebab, penurunan tarif bakal meringankan beban wajib pajak.

Ke depan, pemkot akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi supaya lebih transparan. Dia juga akan menggencarkan sosialisasi mengenai aturan pajak daerah supaya makin dipahami.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

"Setiap penyusunan perda yang menyangkut kepentingan publik harus disertai dengan sosialisasi yang komprehensif," katanya dilansir read.id.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo Nuryanto mengatakan implementasi tarif baru harus dibarengi dengan permohonan pengurangan pajak dari wajib pajak. Alasannya, revisi peraturan daerah masih disiapkan.

Dia menilai keringanan pajak tersebut akan berdampak positif mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Gorontalo.

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Pada saat ini, ada sekitar 460 pelaku usaha sarang burung walet yang tersebar di Kota Gorontalo. Pemkot juga telah mengundang para pengusaha itu untuk menghadiri kegiatan silaturahmi dan sosialisasi peraturan pajak daerah.

Namun, hanya segelintir pengusaha sarang burung walet yang datang. Menurutnya, tingkat kehadiran yang rendah ini mencerminkan kepatuhan dan partisipasi wajib pajak pelaku usaha sarang burung walet yang juga masih minim. (dik)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, sarang burung walet, tarif pajak, kota gorontalo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:39 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=TIMAH33 https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=VIRTUS77 https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=MINO77 https://mino77.org/ https://dinar33.org/ https://juhi88.org/ https://juhi88.site https://www.myhospitalnow.com/suster/?rs=D ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan Tercatat Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak