Pilih Tarif Umum dari Awalnya PPh 0,5%, WP Perlu Ajukan Pemberitahuan

Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Timur III memberikan edukasi perpajakan kepada 50 pelaku UMKM pada 3 Juni 2025. Dalam edukasi tersebut, salah satu materi yang diberikan ialah penggunaan tarif PPh final 0,5%.
Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi mengatakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% berlaku untuk wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
“UMKM yang tidak ingin dikenai tarif PPh Final 0,5% dapat memilih dikenai tarif umum. Namun, perubahan skema ini harus diajukan terlebih dahulu melalui permohonan resmi kepada DJP,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (1/7/2025).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.
Penyampaian pemberitahuan bisa dilakukan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Adapun penyampaian tersebut dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak.
Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.
Dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
Pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dapat dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023.
Selain yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh, terdapat kriteria wajib pajak lainnya yang tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%. Berikut beberapa wajib pajak yang dimaksud:
- Wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
- Pasal 31A UU PPh;
- Peraturan Pemerintah 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
- Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan - Wajib pajak bentuk usaha tetap. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.