Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pilih Tarif Umum dari Awalnya PPh 0,5%, WP Perlu Ajukan Pemberitahuan

A+
A-
20
A+
A-
20
Pilih Tarif Umum dari Awalnya PPh 0,5%, WP Perlu Ajukan Pemberitahuan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Timur III memberikan edukasi perpajakan kepada 50 pelaku UMKM pada 3 Juni 2025. Dalam edukasi tersebut, salah satu materi yang diberikan ialah penggunaan tarif PPh final 0,5%.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi mengatakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% berlaku untuk wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

“UMKM yang tidak ingin dikenai tarif PPh Final 0,5% dapat memilih dikenai tarif umum. Namun, perubahan skema ini harus diajukan terlebih dahulu melalui permohonan resmi kepada DJP,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

Penyampaian pemberitahuan bisa dilakukan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Adapun penyampaian tersebut dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak.

Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dapat dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023.

Selain yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh, terdapat kriteria wajib pajak lainnya yang tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%. Berikut beberapa wajib pajak yang dimaksud:

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai
  1. Wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
    - Pasal 31A UU PPh;
    - Peraturan Pemerintah 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
    - Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan
  3. Wajib pajak bentuk usaha tetap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jatim iii, PMK 164/2023, UMKM, tarif pph umum, tarif pajak, pemberitahuan, DJP, pajak penghasilan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan