Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan terdapat beberapa alasan yang menyebabkan dokumen terkena reject karena kurs pajak yang tidak sesuai.
Reject ini biasanya terjadi pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pengguna jasa pun perlu lebih teliti agar dokumennya tidak mengalami reject.
"Yuk lebih teliti biar dokumen kamu langsung selesai tanpa drama," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Jumat (25/7/2025).
DJBC menyebut reject dokumen PEB dan TPB karena kurs pajak tidak sesuai biasanya akibat 2 masalah. Pertama, untuk dokumen PEB dan TPB, pengguna jasa belum mengklik "Sesuai Valuta Terbaru" di kolom nilai kurs mata uang.
Kedua, mengirimkan dokumen yang mepet dengan waktu pergantian kurs pajak.
Agar dokumen PEB dan TPB tidak terkena reject, pengguna jasa perlu memastikan kolom pada nilai kurs mata uang yang dipilih sudah dilakukan generate. Klik tombol "Sesuai Valuta Terbaru" berfungsi untuk memperbarui nilai kurs pada periodenya.
Setelahnya, pengguna jasa perlu memperhatikan waktu pergantian kurs pajak, yakni setiap Rabu pukul 00.01 WIB. Kurs pajak ini berlaku selama 1 pekan atau hingga hari Selasa pekan berikutnya.
Sebagai ilustrasi, pada 15 April 2025 PT ABC membuat draf dokumen dengan menggunakan kurs pada periode 10 hingga 15 April 2025. Atas draf tersebut baru dilakukan submit pada hari berikutnya, yakni Rabu, 16 April 2025, maka PT ABC harus mengeklik tombol "Sesuai Valuta Terbaru" pada kolom nilai kurs mata uang sebelum submit.
Langkah ini dilakukan agar dokumen agar tidak mendapat respons reject "Kurs Pajak Tidak Sesuai".
"Mepet waktu pergantian kurs bisa bikin reject, lho!" tulis DJBC.
Kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.
Kurs pajak merupakan kurs yang digunakan untuk mengkonversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah. Penetapan kurs pajak diatur melalui keputusan menteri keuangan yang dikeluarkan setiap pekan dan berlaku untuk 7 hari. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.