Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

A+
A-
1
A+
A-
1
Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan terdapat beberapa alasan yang menyebabkan dokumen terkena reject karena kurs pajak yang tidak sesuai.

Reject ini biasanya terjadi pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pengguna jasa pun perlu lebih teliti agar dokumennya tidak mengalami reject.

"Yuk lebih teliti biar dokumen kamu langsung selesai tanpa drama," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

DJBC menyebut reject dokumen PEB dan TPB karena kurs pajak tidak sesuai biasanya akibat 2 masalah. Pertama, untuk dokumen PEB dan TPB, pengguna jasa belum mengklik "Sesuai Valuta Terbaru" di kolom nilai kurs mata uang.

Kedua, mengirimkan dokumen yang mepet dengan waktu pergantian kurs pajak.

Agar dokumen PEB dan TPB tidak terkena reject, pengguna jasa perlu memastikan kolom pada nilai kurs mata uang yang dipilih sudah dilakukan generate. Klik tombol "Sesuai Valuta Terbaru" berfungsi untuk memperbarui nilai kurs pada periodenya.

Baca Juga: Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Setelahnya, pengguna jasa perlu memperhatikan waktu pergantian kurs pajak, yakni setiap Rabu pukul 00.01 WIB. Kurs pajak ini berlaku selama 1 pekan atau hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Sebagai ilustrasi, pada 15 April 2025 PT ABC membuat draf dokumen dengan menggunakan kurs pada periode 10 hingga 15 April 2025. Atas draf tersebut baru dilakukan submit pada hari berikutnya, yakni Rabu, 16 April 2025, maka PT ABC harus mengeklik tombol "Sesuai Valuta Terbaru" pada kolom nilai kurs mata uang sebelum submit.

Langkah ini dilakukan agar dokumen agar tidak mendapat respons reject "Kurs Pajak Tidak Sesuai".

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

"Mepet waktu pergantian kurs bisa bikin reject, lho!" tulis DJBC.

Kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak merupakan kurs yang digunakan untuk mengkonversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah. Penetapan kurs pajak diatur melalui keputusan menteri keuangan yang dikeluarkan setiap pekan dan berlaku untuk 7 hari. (dik)

Baca Juga: Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan kepabeanan, kurs pajak, ekspor, impor, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Senin, 21 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/BC/2025

Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

Senin, 21 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya