AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/agr
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto meminta pemerintah mewaspadai berbagai risiko dari kebijakan bea masuk Amerika Serikat (AS) terhadap perekonomian nasional.
Walaupun keputusan bea masuk 19% lebih rendah dari rencana awal sebesar 32%, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kinerja ekspor Indonesia ke AS. Kondisi ini juga dikhawatirkan menyebabkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri di dalam negeri.
"Jangan sampai banyak perusahaan kesulitan, kehilangan pasar, ekspornya berkurang, beban di dalam negerinya bertambah, sehingga mereka harus mengurangi mungkin pekerja mereka atau sampai mem-PHK pekerja-pekerjanya," katanya, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Dalam kesepakatan antara Indonesia dan AS, Indonesia bersedia untuk memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang AS. Namun, barang Indonesia yang masuk ke AS akan dikenai bea masuk sebesar 19%.
Tak hanya itu, Indonesia berkomitmen untuk mengimpor komoditas energi dan agrikultur AS serta membeli 50 pesawat yang diproduksi oleh Boeing, utamanya Boeing 777.
Merespons kesepakatan tersebut, Adisatrya meminta pemerintah memitigasi dampak pemberlakuan tarif AS terhadap industri lokal agar tidak menimbulkan PHK. Misal, dengan mencari pangsa pasar baru serta menyusun rencana ekspor jangka panjang dan menengah.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina menilai masih banyak negara yang berpotensi menjadi tujuan ekspor tetapi belum tergarap optimal. Misal, negara di kawasan Asia Selatan, Afrika, dan Timur Tengah.
"Kita sudah beralih pangsa pasarnya. Kita harus cepat dan ini kan ada ratifikasi perdagang, kita realisasikan secara cepat. Perluasan pasar global bukan lagi pilihan," ujarnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.