Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/agr

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto meminta pemerintah mewaspadai berbagai risiko dari kebijakan bea masuk Amerika Serikat (AS) terhadap perekonomian nasional.

Walaupun keputusan bea masuk 19% lebih rendah dari rencana awal sebesar 32%, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kinerja ekspor Indonesia ke AS. Kondisi ini juga dikhawatirkan menyebabkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri di dalam negeri.

"Jangan sampai banyak perusahaan kesulitan, kehilangan pasar, ekspornya berkurang, beban di dalam negerinya bertambah, sehingga mereka harus mengurangi mungkin pekerja mereka atau sampai mem-PHK pekerja-pekerjanya," katanya, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Dalam kesepakatan antara Indonesia dan AS, Indonesia bersedia untuk memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang AS. Namun, barang Indonesia yang masuk ke AS akan dikenai bea masuk sebesar 19%.

Tak hanya itu, Indonesia berkomitmen untuk mengimpor komoditas energi dan agrikultur AS serta membeli 50 pesawat yang diproduksi oleh Boeing, utamanya Boeing 777.

Merespons kesepakatan tersebut, Adisatrya meminta pemerintah memitigasi dampak pemberlakuan tarif AS terhadap industri lokal agar tidak menimbulkan PHK. Misal, dengan mencari pangsa pasar baru serta menyusun rencana ekspor jangka panjang dan menengah.

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina menilai masih banyak negara yang berpotensi menjadi tujuan ekspor tetapi belum tergarap optimal. Misal, negara di kawasan Asia Selatan, Afrika, dan Timur Tengah.

"Kita sudah beralih pangsa pasarnya. Kita harus cepat dan ini kan ada ratifikasi perdagang, kita realisasikan secara cepat. Perluasan pasar global bukan lagi pilihan," ujarnya. (dik)

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal, kebijakan pemerintah, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?