WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal pengembalian kelebihan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024.
Berdasarkan Pasal 154 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 151, pasal 152, atau pasal 153 harus diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak wajib pajak.
“Jika setelah dilakukan perhitungan...masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak itu dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain, dan/atau b. mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak, berdasarkan persetujuan wajib pajak,” bunyi pasal 154 ayat (4), dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, persetujuan wajib pajak tersebut dilakukan dalam hal DJP mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak.
Persetujuan wajib pajak disampaikan dalam waktu paling lama: 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
“Dalam hal wajib pajak tak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu tersebut maka sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak sesuai dengan Pasal 155 PMK 81/2024,” kata Kring Pajak.
Merujuk pada Pasal 155 PMK 81/2024, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.
Dalam hal nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak belum tersedia pada profil wajib pajak, dirjen pajak dapat meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.