Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal pengembalian kelebihan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024.

Berdasarkan Pasal 154 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 151, pasal 152, atau pasal 153 harus diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak wajib pajak.

“Jika setelah dilakukan perhitungan...masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak itu dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain, dan/atau b. mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak, berdasarkan persetujuan wajib pajak,” bunyi pasal 154 ayat (4), dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Lebih lanjut, persetujuan wajib pajak tersebut dilakukan dalam hal DJP mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak.

Persetujuan wajib pajak disampaikan dalam waktu paling lama: 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

“Dalam hal wajib pajak tak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu tersebut maka sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak sesuai dengan Pasal 155 PMK 81/2024,” kata Kring Pajak.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Merujuk pada Pasal 155 PMK 81/2024, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.

Dalam hal nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak belum tersedia pada profil wajib pajak, dirjen pajak dapat meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 81/2024, pajak, pengembalian pajak, kelebihan bayar pajak, coretax, coretax system, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:38 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Pajak Jadi Opsi untuk Tangani Efek Negatif Penggunaan Media Sosial

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak