Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

A+
A-
14
A+
A-
14
KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

Pengumuman USKP. (Foto: hasil tangkapan layar klc2.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II/2025 dan periode III/2025.

USKP periode II/2025 dan periode III/2025 akan dikhususkan bagi peserta baru USKP tingkat A dan tingkat B. Peserta baru yang dimaksud, yaitu peserta yang belum pernah mengikuti USKP dan/atau peserta yang dinyatakan tidak lulus.

“Peserta baru adalah peserta yang belum pernah mengikuti USKP Tingkat A dan/atau Tingkat B, atau peserta yang dinyatakan Tidak Lulus (TL) pada pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak pada periode-periode sebelumnya,” jelas KP3SKP melalui PENG-11 /KP3SKP/VII/2025, dikutip pada Senin (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

USKP Periode II/2025 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai dari 18 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025. Sementara itu, USKP Periode III/2025 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai dari 7 Oktober 2025 hingga 9 Oktober 2025.

Untuk dapat mengikuti USKP tersebut, berikut jadwal pendaftaran USKP periode II dan periode III yang telah ditetapkan KP3SKP:


Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025 tersebut akan diselenggarakan di 24 kota dengan total kuota setiap periode sebanyak 3.059 peserta. Perincian kota lokasi ujian beserta kuota peserta ialah sebagai berikut:


Bagi calon peserta USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025, setidaknya ada 5 hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global
  1. Penetapan peserta pada Periode II/2025 atau Periode III/2025 dilakukan oleh panitia berdasarkan prinsip first come, first serve, ketersediaan kuota di lokasi ujian yang dipilih, serta kepemilikan sertifikat Open Access (OA). Pendaftar yang melampirkan sertifikat OA akan diprioritaskan dalam proses verifikasi.
  2. Pendaftar hanya diperkenankan memilih satu periode dan satu kota sebagai lokasi ujian. Perubahan periode atau lokasi ujian tidak diperbolehkan setelah pendaftaran di-submit.
  3. Pendaftar wajib memeriksa ketersediaan kuota di lokasi ujian sebelum melakukan pendaftaran. Meskipun kuota pada aplikasi pendaftaran masih dapat diakses, penetapan peserta tetap mengacu pada ketentuan pada butir 1.
  4. Pendaftar yang memenuhi ketentuan akan menjalani proses verifikasi data dan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bagi kota ujian yang menyelenggarakan USKP Tingkat A dan Tingkat B, berlaku ketentuan kuota fleksibel, yaitu apabila kuota pendaftar pada salah satu tingkat ujian tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke tingkat ujian lainnya hingga kuota di lokasi ujian tersebut terpenuhi.

Seperti ujian periode sebelumnya, USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025 ini bersifat gratis. Melalui pengumuman tersebut, KP3SKP juga mengumumkan lini masa pendaftaran USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025, berikut perinciannya:



Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, USKP, KP3SKP, pajak, USKP A, USKP B, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:38 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Pajak Jadi Opsi untuk Tangani Efek Negatif Penggunaan Media Sosial

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?