Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring yang membahas mengenai surat keterangan bebas (SKB) dalam peraturan terbaru.
Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Jakarta Pademangan Fahrizal menjelaskan SKB PPh yang dipotong atau dipungut (Potput) lekat kaitannya dengan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan Pasal 23. Saat ini, ketentuan SKB Potput turut diatur dalam PER-8/PJ/2025.
“Dalam PER tersebut diatur salah satunya terkait prosedur SKB. Untuk SKB Potput, jangka waktunya 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Masa berlaku SKB sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak wajib pajak,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (22/7/2025).
Untuk SKB yang telah memperoleh persetujuan secara sistem, lanjut Fahrizal, bisa diunduh wajib pajak pemohon. Nanti, SKB tersebut diberikan kepada pemotong pajak sehingga saat menerbitkan bukti potong bisa memanfaatkan fasilitas SKB tersebut.
Dia juga memerinci kriteria-kriteria wajib pajak yang bisa menerima SKB. Pertama, wajib pajak yang dapat membuktikan di tahun berjalan akan mengalami kerugian fiskal misalnya wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak baru, atau belum melakukan produksi komersil, atau juga dalam keadaan kahar misalnya bencana alam, sehingga dengan kondisi tersebut akan mengalami kerugian fiskal.
Kedua, wajib pajak yang berhak atas kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang ada di SPT atau di Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah terbit.
Ketiga, wajib pajak yang berdasarkan penghitungannya dapat membuktikan bahwa pajak yang saat ini sudah dibayar/dipotong lebih besar daripada pada pajak tahun berjalan yang akan terutang. Keempat, wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh final.
Fahrizal menjelaskan permohonan SKB dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Jika tidak mengajukan secara elektronik, wajib pajak dapat mendatangi KPP atau dapat melalui jasa ekspedisi/pos.
Dalam permohonan tersebut, wajib pajak harus melampirkan penghitungan perkiraan pajak tahun berjalan yang akan terutang menurut wajib pajak. Apabila tidak memenuhi ketentuan, permohonan wajib pajak bakal ditolak.
Salah satu yang membedakan ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya adalah adanya persyaratan memenuhi kriteria untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sesuai dengan Pasal 4 PER-8/PJ/2025.
Kriteria dimaksud, yaitu wajib pajak pemohon sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir, SPT PPN 3 masa pajak terakhir (apabila merupakan PKP), tidak ada tunggakan pajak, dan sedang tidak dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait peraturan terbaru khususnya SKB Potput,” tutur Fahrizal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.