Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

A+
A-
0
A+
A-
0
PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jabar I Rony Zakaria, beserta jajaran pengurus PERTAPSI dan pejabat DJP Jawa Barat I dalam acara pembentukan Korwil PERTAPSI Jawa Barat I, Selasa (22/7/2025).

BANDUNG, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi membentuk Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat I.

Pembentukan korwil dibarengi dengan penetapan kepengurusan. Kini, Prof. Dr. Hj. Umi Narimawati, Dra., SE., M.Si., M.Pd. ditetapkan sebagai Ketua Korwil Jawa Barat I, didampingi Agus Puji Priyono, SE, SH, M.Ak, MH, M.AP, Ak, CA, CPA, CPMA, SAS, ACFI, CTA, CACP, CLA, CMC, CCC, CPS. sebagai Wakil Ketua Korwil Jabar I, Mari Maryati, SE., MM sebagai Sekretaris, dan Monica Paramita Ratna Putri Dewanti, SE., M.Ak., CertDA. sebagai Bendahara.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Ketua Umum PERTAPSI tentang pengangkatan Koordinator Wilayah PERTAPSI periode 2022-2026 ... Koordinator Wilayah PERTAPSI dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan organisasi PERTAPSI," ujar Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Lebih lanjut, Doni menyampaikan penetapan susunan kepengurusan Koordinator Wilayah PERTAPSI Jawa Barat I juga telah dimuat secara terperinci dalam Surat Keputusan Nomor KEP-02.07/SK/PERTAPSI/VII/2025.

Dia berpesan Korwil perlu terus menjalin sinergi dan berkoordinasi dengan tax center dan kampus di Jabar, sekaligus Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Terima kasih atas kesediaannya. Semoga program PERTAPSI Korwil Jawa Barat I, tentunya bekerja sama dengan Kanwil DJP Jabar sebagai ex officio dewan pengawas diharapkan terus berlanjut," ucap Doni.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Doni mengutarakan tugas pengurus Korwil PERTAPSI Jabar I tidak mudah. Namun, dia menegaskan akademisi dan praktisi pajak yang bernaung dalam PERTAPSI berperan meningkatkan literasi perpajakan dan mengedukasi masyarakat.

Tidak lupa, berbagai program Korwil PERTAPSI juga diharapkan bisa berkontribusi membantu DJP dan Kementerian Keuangan. Dia pun berharap pembentukan Korwil PERTAPSI Jawa Barat I ini bisa menjadi contoh bagi korwil-korwil lain ke depannya.

"Kita harapkan keberadaan PERTAPSI ini betul-betul memberikan kontribusi bagi kemakmuran dan kesejahteraan, khususnya bangsa kita Indonesia dengan penerimaannya," kata Doni.

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Pada kesempatan yang sama Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jabar I Rony Zakaria menyampaikan DJP perlu bekerja sama untuk mengedukasi wajib pajak maupun mengembangkan teknologi seperti coretax system. Menurutnya, kehadiran korwil dan tax center menjadi kunci penting dalam edukasi pajak.

"Saya mewakili Bapak Kakanwil DJP Jabar I, terima kasih atas undangannya, dan kami sampaikan selamat kepada Ibu Umi Narimawati, dan yang terhormat Pak Doni. Mungkin kita akan sering mengadakan kegiatan yang perlu berkolaborasi dengan Bapak dan Ibu," ujar Rony.

Dengan pembentukan Korwil Jawa Barat I, kini PERTAPSI sudah membentuk 17 korwil yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Korwil mencakup Sumatera Utara I; Sumatera Barat dan Jambi; Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; Jakarta Pusat; Jakarta Timur; dan Banten.

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Selanjutnya, Jawa Barat I; Jawa Barat III; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Tengah II; Jawa Timur I; Jawa Timur II; Kalimantan Timur dan Utara; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Nusa Tenggara; Lampung; dan Sumatera Utara II.

Ke depan, ada 15 korwil PERTAPSI yang ditargetkan segera terbentuk, yakni Aceh; Riau; Kepulauan Riau; Jakarta Barat; Jakarta Selatan I; Jakarta Selatan II; Jakarta Utara; Jawa Barat II; Jawa Tengah I; serta Jawa Timur III.

Kemudian, Kalimantan Barat; Kalimantan Selatan dan Tengah; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali; serta Papua, Papua Barat, dan Maluku. (dik)

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi, edukasi pajak, pajak, korwil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:38 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Pajak Jadi Opsi untuk Tangani Efek Negatif Penggunaan Media Sosial

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?