KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Warga mengantre membeli kue kering yang dijajakan pedagang musiman di kawasan Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak untuk memanfaatkan PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM.
Pada prinsipnya, UMKM yang memenuhi ketentuan Pasal 56 PP 55/2022 bisa menggunakan PPh final 0,5%. 'Batasan' penggunaan PPh final 0,5% pun lebih disebabkan jangka waktu pemanfaatan yang dihitung sejak wajib pajak terdaftar, bukan sejak perubahan KLU.
"Untuk KLU UMKM tidak ditentukan secara khusus. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 56 PP 55/2022 maka pelaku UMKM dapat menggunakan PPh final 0,5%," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (22/7/2025).
Sesuai dengan Pasal 69 PP 55/2024, penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM bagi orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, maka jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur di Pasal 5 PP 23/2018.
Jangka waktu yang dimaksud, 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk, koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firmal; serta 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018 juga mengatur bahwa jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018.
Seperti diketahui, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Perpanjangan PPh Final UMKM
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan tarif ini selama 7 tahun dan berakhir pada 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan salah satu program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi pada 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara resmi menetapkan pemberian perubahan atau perpanjangan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5%. Ketentuan jangka waktu masih mengacu pada PP 55/2022.
Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meskipun PP 55/2022 belum direvisi.
Sri Mulyani mengatakan perpanjangan periode PPh final bagi UMKM orang pribadi telah menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada Desember 2024. Menurutnya, pemerintah bahkan telah menghitung estimasi pagu untuk kebijakan tersebut.
"Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet untuk UMKM, ini Rp2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Rabu (2/7/2025). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.