Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

A+
A-
1
A+
A-
1
KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Warga mengantre membeli kue kering yang dijajakan pedagang musiman di kawasan Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak untuk memanfaatkan PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM.

Pada prinsipnya, UMKM yang memenuhi ketentuan Pasal 56 PP 55/2022 bisa menggunakan PPh final 0,5%. 'Batasan' penggunaan PPh final 0,5% pun lebih disebabkan jangka waktu pemanfaatan yang dihitung sejak wajib pajak terdaftar, bukan sejak perubahan KLU.

"Untuk KLU UMKM tidak ditentukan secara khusus. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 56 PP 55/2022 maka pelaku UMKM dapat menggunakan PPh final 0,5%," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Sesuai dengan Pasal 69 PP 55/2024, penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM bagi orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, maka jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur di Pasal 5 PP 23/2018.

Jangka waktu yang dimaksud, 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk, koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firmal; serta 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018 juga mengatur bahwa jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018.

Baca Juga: Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Seperti diketahui, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perpanjangan PPh Final UMKM

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan tarif ini selama 7 tahun dan berakhir pada 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan salah satu program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi pada 2025.

Namun hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara resmi menetapkan pemberian perubahan atau perpanjangan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5%. Ketentuan jangka waktu masih mengacu pada PP 55/2022.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meskipun PP 55/2022 belum direvisi.

Sri Mulyani mengatakan perpanjangan periode PPh final bagi UMKM orang pribadi telah menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada Desember 2024. Menurutnya, pemerintah bahkan telah menghitung estimasi pagu untuk kebijakan tersebut.

"Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet untuk UMKM, ini Rp2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Rabu (2/7/2025). (sap)

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan perpajakan, UMKM, PPh final, PPh final UMKM, PP 55/2022, PP 23/2018, pelaku UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?