Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

A+
A-
26
A+
A-
26
Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada 2 topik yang cukup menarik perhatian netizen dalam sepekan terakhir. Pertama, dicabutnya Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2009. Kedua, kelanjutan penyusunan aturan teknis mengenai perpanjangan PPh final bagi pelaku UMKM.

Mari kita ulas satu per satu.

Pertama, terkait dengan dicabutnya PER-51/PJ/2009, beleid itu sebelumnya mengatur tentang besaran kupon makanan/minuman bagi pegawai, penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasilitas di lokasi kerja.

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Pengaturan ketentuan dalam PER-51/PJ/2009 itu berkaitan dengan biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pencabutan beleid itu dilakukan menyusul berlakunya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025.

PER-51/PJ/2009 merupakan petunjuk pelaksana dari PMK 83/2009. Pada dasarnya, PER 51/PJ/2009 memerinci ketentuan besaran kupon makanan dan/atau minuman serta natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Berdasarkan PER-51/PJ/2009, nilai kupon makanan dan/atau minuman yang diberikan kepada pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/aau minuman di kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, sepanjang nilainya wajar.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ/2009, nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (kantor).

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan PMK 83/2009, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Nah, PER-51/PJ/2009 memerinci ketentuan penetapan daerah tertentu, tata cara pengajuan permohonan penetapan sebagai daerah tertentu, serta batasan mengenai sarana dan fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Sebenarnya, ketentuan yang diatur dalam PER-51/PJ/2009 sudah tidak relevan sejak berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Kedua, berkaitan dengan nasib perpanjangan PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meski PP 55/2022 belum direvisi.

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga masih menunggu pembahasan revisi PP tersebut pada Kementerian Sekretariat Negara.

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg," katanya.

Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Baca Juga: Apa Itu PPh Final UMKM?

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Namun, pemerintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP.

Selain kedua topik tersebut, ada pula beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, dibentuknya satuan tugas khusus (satgassus) mengenai penerimaan negara, penerimaan pajak yang merosot, penurunan ambang batas (threshold) peningkatan angsuran PPh Pasal 25, hingga dilantiknya ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Menkeu Dukung Satgassus Penerimaan Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara sudah terbentuk sejak lama.

Sri Mulyani mengatakan dirinya turut diundang ketika pihak kepolisian resmi meluncurkan satgas khusus tersebut. Setelahnya, Kemenkeu juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan satgassus untuk membahas kegiatan optimalisasi penerimaan negara.

"Ini [Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara] mungkin diperkuat lagi dan tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung [penerimaan]. APBN kita yang sehat harus didukung penerimaan yang kuat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Penerimaan Pajak Merosot

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2025 baru mencapai Rp683,3 triliun, turun 10,14% dari periode yang sama tahun lalu.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menurunnya kinerja penerimaan pajak tersebut disebabkan oleh tingginya pengembalian pajak atau biasa disebut dengan restitusi.

"Memang di [penerimaan pajak] netonya ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo," katanya.

Baca Juga: Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Naik

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menurunkan ambang batas (threshold) peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi dari awalnya 150% kini menjadi 125%.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan threshold ini direvisi turun agar simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami penurunan usaha.

"Jadi, penurunan ke 125% tersebut untuk balancing dinamisasi dari sisi fiskus dan dari sisi wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Syarat Kuasa Hukum Pajak Bakal Ketat

Kementerian Keuangan berencana menambah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Penambahan syarat dimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

"Latar belakang penyempurnaan PMK tersebut ialah untuk memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kuasa hukum itu sendiri sehingga proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menjadi lebih efektif dan cepat," kata Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi.

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Soal Perpanjangan PPh Final UMKM

Ratusan Pejabat Eselon III-IV Dilantik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik ribuan pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan pejabat fungsional pada berbagai unit eselon I, termasuk pada Ditjen Pajak (DJP).

Dalam acara pelantikan tersebut, terdapat 175 pejabat eselon III, 27 pejabat eselon IV, dan ratusan pejabat fungsional DJP yang dilantik pada hari ini.

"Saya mendapatkan informasi bahwa 45% dari penempatan dan jabatan yang Anda duduki ini adalah mutasi antar-unit. Ini artinya Anda semua akan punya pengalaman baru dan tanggung jawab baru di lingkungan yang sebelumnya bukan lingkungan unit Anda," katanya. (sap)

Baca Juga: Pilih Tarif Umum dari Awalnya PPh 0,5%, WP Perlu Ajukan Pemberitahuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, natura, PPh final UMKM, UMKM, satgassus penerimaan, PPh Pasal 25, pejabat Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadi Wijaya

[email protected]
Minggu, 22 Juni 2025 | 14:34 WIB
WP jasa dan persewaan fix asset itu npm nya banyak yg di atas 60 persen. Ga masuk akal kl PPh final hanya dikenakan 0,5 persen dari omzet disamakan dengan dagang kelontongan yg npm nya 5-8 persen. Pemerintah apa lagi ngigau saat bikin PP. Ratusan triliun negara dirugikan
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Gelar BDS, Libatkan UMKM Disabilitas

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender