Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

A+
A-
9
A+
A-
9
Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada 2 topik yang cukup menarik perhatian netizen dalam sepekan terakhir. Pertama, dicabutnya Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2009. Kedua, kelanjutan penyusunan aturan teknis mengenai perpanjangan PPh final bagi pelaku UMKM.

Mari kita ulas satu per satu.

Pertama, terkait dengan dicabutnya PER-51/PJ/2009, beleid itu sebelumnya mengatur tentang besaran kupon makanan/minuman bagi pegawai, penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasilitas di lokasi kerja.

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Pengaturan ketentuan dalam PER-51/PJ/2009 itu berkaitan dengan biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pencabutan beleid itu dilakukan menyusul berlakunya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025.

PER-51/PJ/2009 merupakan petunjuk pelaksana dari PMK 83/2009. Pada dasarnya, PER 51/PJ/2009 memerinci ketentuan besaran kupon makanan dan/atau minuman serta natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Berdasarkan PER-51/PJ/2009, nilai kupon makanan dan/atau minuman yang diberikan kepada pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/aau minuman di kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, sepanjang nilainya wajar.

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ/2009, nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (kantor).

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan PMK 83/2009, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Nah, PER-51/PJ/2009 memerinci ketentuan penetapan daerah tertentu, tata cara pengajuan permohonan penetapan sebagai daerah tertentu, serta batasan mengenai sarana dan fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Soal Perpanjangan PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Masih Disiapkan

Sebenarnya, ketentuan yang diatur dalam PER-51/PJ/2009 sudah tidak relevan sejak berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Kedua, berkaitan dengan nasib perpanjangan PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meski PP 55/2022 belum direvisi.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga masih menunggu pembahasan revisi PP tersebut pada Kementerian Sekretariat Negara.

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg," katanya.

Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Baca Juga: Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Namun, pemerintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP.

Selain kedua topik tersebut, ada pula beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, dibentuknya satuan tugas khusus (satgassus) mengenai penerimaan negara, penerimaan pajak yang merosot, penurunan ambang batas (threshold) peningkatan angsuran PPh Pasal 25, hingga dilantiknya ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: DJP Jaksel II Gelar BDS, Libatkan UMKM Disabilitas

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Menkeu Dukung Satgassus Penerimaan Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara sudah terbentuk sejak lama.

Sri Mulyani mengatakan dirinya turut diundang ketika pihak kepolisian resmi meluncurkan satgas khusus tersebut. Setelahnya, Kemenkeu juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan satgassus untuk membahas kegiatan optimalisasi penerimaan negara.

"Ini [Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara] mungkin diperkuat lagi dan tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung [penerimaan]. APBN kita yang sehat harus didukung penerimaan yang kuat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Penerimaan Pajak Merosot

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2025 baru mencapai Rp683,3 triliun, turun 10,14% dari periode yang sama tahun lalu.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menurunnya kinerja penerimaan pajak tersebut disebabkan oleh tingginya pengembalian pajak atau biasa disebut dengan restitusi.

"Memang di [penerimaan pajak] netonya ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo," katanya.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Naik

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menurunkan ambang batas (threshold) peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi dari awalnya 150% kini menjadi 125%.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan threshold ini direvisi turun agar simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami penurunan usaha.

"Jadi, penurunan ke 125% tersebut untuk balancing dinamisasi dari sisi fiskus dan dari sisi wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Syarat Kuasa Hukum Pajak Bakal Ketat

Kementerian Keuangan berencana menambah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Penambahan syarat dimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

"Latar belakang penyempurnaan PMK tersebut ialah untuk memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kuasa hukum itu sendiri sehingga proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menjadi lebih efektif dan cepat," kata Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Ratusan Pejabat Eselon III-IV Dilantik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik ribuan pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan pejabat fungsional pada berbagai unit eselon I, termasuk pada Ditjen Pajak (DJP).

Dalam acara pelantikan tersebut, terdapat 175 pejabat eselon III, 27 pejabat eselon IV, dan ratusan pejabat fungsional DJP yang dilantik pada hari ini.

"Saya mendapatkan informasi bahwa 45% dari penempatan dan jabatan yang Anda duduki ini adalah mutasi antar-unit. Ini artinya Anda semua akan punya pengalaman baru dan tanggung jawab baru di lingkungan yang sebelumnya bukan lingkungan unit Anda," katanya. (sap)

Baca Juga: Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, natura, PPh final UMKM, UMKM, satgassus penerimaan, PPh Pasal 25, pejabat Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta DPRD Turut Dorong Kemandirian Fiskal

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

‘Former’ In-Kind Rule Repealed, MSME Final Tax Rules in Progress

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak