Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Soal Perpanjangan PPh Final UMKM

A+
A-
8
A+
A-
8
Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Soal Perpanjangan PPh Final UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meskipun PP 55/2022 belum direvisi.

Sri Mulyani mengatakan perpanjangan periode PPh final bagi UMKM orang pribadi telah menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada Desember 2024. Menurutnya, pemerintah bahkan telah menghitung estimasi pagu untuk kebijakan tersebut.

"Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet untuk UMKM, ini Rp2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila UMKM orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Namun, pemerintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP.

Baca Juga: Pilih Tarif Umum dari Awalnya PPh 0,5%, WP Perlu Ajukan Pemberitahuan

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menyatakan pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu pembahasan revisi PP tersebut pada Kementerian Sekretariat Negara.

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg," ujarnya pada pertengahan Juni lalu. (dik)

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, UMKM, PPh final UMKM, tarif pajak, paket stimulus ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025