Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (20/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri meminta pemerintah tidak menggunakan pajak sebagai instrumen untuk memaksa masyarakat pindah dari rumah tapak ke rumah susun.

Irine menilai usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah untuk mengenakan pajak tinggi atas rumah tapak di kawasan perkotaan sebagai pendekatan represif. Terlebih, masyarakat sejak dulu memiliki budaya untuk tinggal di rumah tapak.

"Perubahan kultur dari rumah tapak ke hunian vertikal, biarkan berjalan alamiah. Tidak bisa dipaksakan lewat kebijakan menaikkan pajak hunian. Itu malah bisa menimbulkan efek domino," katanya, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Irine menyebut kenaikan tarif pajak atas rumah tapak untuk memaksa masyarakat tinggal di rumah susun bukanlah solusi berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan menurunkan minat masyarakat membeli rumah.

Kondisi tersebut pada akhirnya juga bakal membuat pasar properti domestik semakin tidak kompetitif.

"Jangan sampai niat mengubah pola huni malah merusak ekosistem usaha properti yang sudah terbentuk," ujarnya.

Baca Juga: Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Irine menambahkan kebutuhan masyarakat terhadap rumah tapak akan tetap tinggi, terutama bagi keluarga muda dan masyarakat kelas menengah yang menginginkan ruang lebih luas, privasi, dan keamanan yang lebih fleksibel.

Ketimbang mengenakan pajak tinggi, dia menyarankan pemerintah untuk memberikan kepastian regulasi untuk mengembangkan sektor properti. Sebab, sektor tersebut menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengusulkan pengenaan tarif pajak tinggi atas rumah tapak untuk mendorong masyarakat beralih ke rumah susun. Menurutnya, tarif pajak tinggi atas rumah tapak ini utamanya perlu diberlakukan di wilayah perkotaan yang lahan perumahannya terbatas.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

"Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin saja sampai dia enggak bisa tinggal landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," katanya belum lama ini. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, tarif pajak, pajak perumahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP