Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (20/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri meminta pemerintah tidak menggunakan pajak sebagai instrumen untuk memaksa masyarakat pindah dari rumah tapak ke rumah susun.

Irine menilai usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah untuk mengenakan pajak tinggi atas rumah tapak di kawasan perkotaan sebagai pendekatan represif. Terlebih, masyarakat sejak dulu memiliki budaya untuk tinggal di rumah tapak.

"Perubahan kultur dari rumah tapak ke hunian vertikal, biarkan berjalan alamiah. Tidak bisa dipaksakan lewat kebijakan menaikkan pajak hunian. Itu malah bisa menimbulkan efek domino," katanya, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Irine menyebut kenaikan tarif pajak atas rumah tapak untuk memaksa masyarakat tinggal di rumah susun bukanlah solusi berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan menurunkan minat masyarakat membeli rumah.

Kondisi tersebut pada akhirnya juga bakal membuat pasar properti domestik semakin tidak kompetitif.

"Jangan sampai niat mengubah pola huni malah merusak ekosistem usaha properti yang sudah terbentuk," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Irine menambahkan kebutuhan masyarakat terhadap rumah tapak akan tetap tinggi, terutama bagi keluarga muda dan masyarakat kelas menengah yang menginginkan ruang lebih luas, privasi, dan keamanan yang lebih fleksibel.

Ketimbang mengenakan pajak tinggi, dia menyarankan pemerintah untuk memberikan kepastian regulasi untuk mengembangkan sektor properti. Sebab, sektor tersebut menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengusulkan pengenaan tarif pajak tinggi atas rumah tapak untuk mendorong masyarakat beralih ke rumah susun. Menurutnya, tarif pajak tinggi atas rumah tapak ini utamanya perlu diberlakukan di wilayah perkotaan yang lahan perumahannya terbatas.

Baca Juga: Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

"Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin saja sampai dia enggak bisa tinggal landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," katanya belum lama ini. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, tarif pajak, pajak perumahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final