Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Petugas mencetak STNK kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor samsat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, sejauh ini telah menghimpun penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp18,6 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan setoran opsen PKB dan opsen BBNKB ini mencapai 60,1% dari target yang dipatok pada tahun ini senilai Rp30,9 miliar.

"[Opsen] ini dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB," ujarnya, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Feri menjelaskan Pemkab Lampung Selatan menerapkan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025. Opsen pajak daerah dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dia menerangkan opsen PKB dan opsen PKB ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB. Oleh karena itu, wajib pajak saat melunasi PKB terutangnya akan sekalian membayar opsen pajak. Mekanisme serupa juga akan terjadi saat wajib pajak melakukan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

Salah satu faktor yang mendorong opsen PKB dan opsen BBNKB dapat terealisasi dengan cepat adalah pelaksanaan pemutihan denda PKB oleh Pemprov Lampung. Pemprov Lampung menggelar program pemutihan PKB pada Mei hingga Juli 2025.

Dengan program pemutihan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja karena seluruh denda dan pokok tunggakan PKB dihapus.

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama juga telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pajak daerah. Salah satunya, dengan menggencarkan kegiatan Samsat keliling untuk mengakomodasi pembayaran PKB dan BBNKB.

Baca Juga: ‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan hibah berupa 1 unit mobil Samsat keliling dari Pemprov Lampung. Ia berharap fasilitas tersebut digunakan secara maksimal untuk mendongkrak setoran opsen PKB.

"Harapannya target dari pendapatan opsen PKB bisa lebih baik lagi dengan adanya fasilitas ini [mobil Samsat keliling], paling tidak Rp30 miliar," kata Egi seperti dilansir kupastuntas.co. (dik)


Baca Juga: Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opsen, opsen pkb, opsen bbnkb, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, tarif pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN LABUHANBATU

Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANTUL

Tahun Depan! Lahan Pertanian di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari PBB

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal