Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Petugas mencetak STNK kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor samsat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, sejauh ini telah menghimpun penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp18,6 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan setoran opsen PKB dan opsen BBNKB ini mencapai 60,1% dari target yang dipatok pada tahun ini senilai Rp30,9 miliar.

"[Opsen] ini dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB," ujarnya, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Feri menjelaskan Pemkab Lampung Selatan menerapkan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025. Opsen pajak daerah dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dia menerangkan opsen PKB dan opsen PKB ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB. Oleh karena itu, wajib pajak saat melunasi PKB terutangnya akan sekalian membayar opsen pajak. Mekanisme serupa juga akan terjadi saat wajib pajak melakukan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Salah satu faktor yang mendorong opsen PKB dan opsen BBNKB dapat terealisasi dengan cepat adalah pelaksanaan pemutihan denda PKB oleh Pemprov Lampung. Pemprov Lampung menggelar program pemutihan PKB pada Mei hingga Juli 2025.

Dengan program pemutihan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja karena seluruh denda dan pokok tunggakan PKB dihapus.

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama juga telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pajak daerah. Salah satunya, dengan menggencarkan kegiatan Samsat keliling untuk mengakomodasi pembayaran PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan hibah berupa 1 unit mobil Samsat keliling dari Pemprov Lampung. Ia berharap fasilitas tersebut digunakan secara maksimal untuk mendongkrak setoran opsen PKB.

"Harapannya target dari pendapatan opsen PKB bisa lebih baik lagi dengan adanya fasilitas ini [mobil Samsat keliling], paling tidak Rp30 miliar," kata Egi seperti dilansir kupastuntas.co. (dik)


Baca Juga: Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opsen, opsen pkb, opsen bbnkb, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, tarif pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMENEP

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond