Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Ilustrasi.

SUMENEP, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan penghapusan sanksi administrasi bukan sekadar bentuk insentif fiskal. Menurutnya, pemberian penghapusan sanksi juga menjadi pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap beban masyarakat.

"Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan berkaitan dengan hal apa pun yang menjadi tanggung jawab masyarakat kita, tentunya dalam hal pajak. Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” kata Achmad, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Penghapusan sanksi PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep No.100.3.3.2/185/KEP/013/2025. Dalam konsideran keputusannya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani piutang PBB-P2 sekaligus meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.

Achmad menyebut penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung. Adapun periode pemberian penghapusan sanksi berlangsung sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025.

Proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep. Achmad berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat semakin sadar dan taat dalam membayar pajak.

Baca Juga: Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

“Pemerintah berharap, dengan keringanan penghapusan sanksi administrasi ini, masyarakat lebih sadar bahwa sesungguhnya pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” ujarnya.

Achmad juga berharap pemberian penghapusan sanksi bisa bermanfaat bagi semua pihak. Dia menambahkan pajak merupakan sumber penerimaan yang penting untuk pembiayaan pembangunan daerah. Artinya, hasil dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan.

*Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sugiharto berujar penghapusan sanksi administrasi menjadi kebijakn yang dinantikan masyarakat.

Sugiharto berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut melunasi tunggakan pajaknya tanpa terkena sanksi. Dia juga berharap kebijakan tersebut dapat mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tutupnya, seperti dilansir dapurrakyatnews.com. (dik)

Baca Juga: Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan denda, kabupaten sumenep, pbb-p2, pbb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun