Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Ilustrasi.
SUMENEP, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan penghapusan sanksi administrasi bukan sekadar bentuk insentif fiskal. Menurutnya, pemberian penghapusan sanksi juga menjadi pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap beban masyarakat.
"Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan berkaitan dengan hal apa pun yang menjadi tanggung jawab masyarakat kita, tentunya dalam hal pajak. Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” kata Achmad, dikutip pada Rabu (9/7/2025).
Penghapusan sanksi PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep No.100.3.3.2/185/KEP/013/2025. Dalam konsideran keputusannya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani piutang PBB-P2 sekaligus meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.
Achmad menyebut penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung. Adapun periode pemberian penghapusan sanksi berlangsung sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025.
Proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep. Achmad berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat semakin sadar dan taat dalam membayar pajak.
“Pemerintah berharap, dengan keringanan penghapusan sanksi administrasi ini, masyarakat lebih sadar bahwa sesungguhnya pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” ujarnya.
Achmad juga berharap pemberian penghapusan sanksi bisa bermanfaat bagi semua pihak. Dia menambahkan pajak merupakan sumber penerimaan yang penting untuk pembiayaan pembangunan daerah. Artinya, hasil dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan.
*Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sugiharto berujar penghapusan sanksi administrasi menjadi kebijakn yang dinantikan masyarakat.
Sugiharto berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut melunasi tunggakan pajaknya tanpa terkena sanksi. Dia juga berharap kebijakan tersebut dapat mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tutupnya, seperti dilansir dapurrakyatnews.com. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.