Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait diseminasi hasil perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) di Jakarta, Jumat (13/6/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama perusahaan swasta Indonesia tengah fokus menjalin kerja sama perdagangan dan investasi yang kuat, berimbang, dan adil dengan Amerika Serikat (AS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk mencapai kesepakatan dalam negosiasi mengenai bea masuk resiprokal dengan AS. Agar proses negosiasi berjalan mulus, Indonesia berkomitmen membeli produk unggulan AS senilai lebih dari Rp500 triliun.

"Salah satu langkah untuk memperkuat hubungan ini adalah melalui komitmen para pelaku usaha Indonesia untuk membeli produk-produk unggulan AS di sektor pertanian dan energi, dengan nilai total mencapai US$34 miliar [sekitar Rp552,5 triliun]," ujarnya, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Guna mencapai kesepakatan dalam negosiasi, Airlangga menjelaskan pemerintah bersama Kedutaan Besar Indonesia di Washington, D.C., AS, menggelar pertemuan bisnis tingkat tinggi. Dalam acara itu, pelaku industri Indonesia dari berbagai sektor turut berdiskusi dengan mitra dagang asal AS.

Perusahaan swasta maupun pelat merah yang terlibat dalam diskusi tersebut antara lain PT Pertamina, PT Busana Apparel Group sebagai perwakilan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), FKS Group, Sorini Agro Asia Corporindo sebagai perwakilan Perkumpulan Produsen Pemurni Jagung Indonesia, dan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia.

"Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dan komitmen komersial, sebagaimana tercermin dalam penandatanganan berbagai nota kesepahaman, yang membuka jalan bagi peluang kerja sama baru dan memperdalam hubungan ekonomi bilateral," kata Airlangga.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Dalam pertemuan bisnis tersebut, perusahaan Indonesia dan AS telah meneken beberapa nota kesepahaman, salah satunya MoU pembelian komoditas jagung. Namun, dia tidak memperinci sektor usaha maupun jenis kerja sama yang dijalin kedua pihak.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Dubes Indonesia untuk AS Sade Bimantara menjelaskan pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk membina kemitraan yang saling menguntungkan dengan AS.

Menurutnya, kerja sama ini dibangun dengan prinsip saling menghormati dan berkomitmen untuk kemajuan. Dia berharap berharap dua negara dapat membangun hubungan ekonomi yang berorientasi pada masa depan dan berkontribusi pada kemakmuran kawasan dan global.

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

"Kami meyakini kemitraan ini dapat menciptakan ribuan lapangan kerja yang berkualitas, mendukung UMKM, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan dan teknologi di kedua negara," kata Sade.

Presiden AS Donald Trump telah mengirimkan surat pemberitahuan pengenaan bea masuk resiprokal kepada negara-negara mitra dagang yang belum mencapai kesepakatan dengan AS, termasuk Indonesia. AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia.

Bea masuk resiprokal tersebut akan diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Dalam suratnya, Trump menyatakan AS bakal mempertimbangkan untuk mengubah bea masuk resiprokal yang diterapkan apabila Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan tarif dan nontarif serta memperbaiki hambatan dagang yang berlaku. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, insentif pajak, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak