Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan petunjuk penggunaan aplikasi Generate Data (Genta). Aplikasi Genta merupakan salah satu fitur baru yang ada pada menu DJP Online.
Aplikasi tersebut berfungsi untuk memperoleh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara elektronik. Adapun data tersebut merupakan data hasil pemrosesan dari Coretax DJP.
“Data yang disediakan merupakan hasil pemrosesan data dari Aplikasi Coretax DJP. Selain itu, data terbaru dapat diakses H+1 setelah dilakukan permohonan data dan permohonan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB,” sebut DJP dalam pop up notifikasi, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
DJP mengembangkan aplikasi Genta dengan 2 tujuan. Pertama, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan request secara online untuk mendapatkan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kedua, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Secara lebih terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain:
- Faktur Pajak Keluaran Retur
- Faktur Pajak Masukan Retur
- Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pajak Masukan
- Bukti Potong PPh Pasal 21
- Bukti Potong PPh Pasal 26
- Bukti Potong Bulanan
- Bukti Potong Formulir 1721-A1
- Bukti Potong Formulir 1721-A2
Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa dan tahun pajak sesuai kebutuhan. Adapun permohonan ulang atas data yang sama dapat dilakukan H+1 setelah data terakhir tersedia.
Mengingat Genta diakses melalui DJP Online, wajib pajak yang dapat melakukan akses ialah wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online. Untuk mempermudah penggunaan, DJP pun telah menyediakan petunjuk penggunaan aplikasi Genta.
Melalui petunjuk penggunaan tersebut, DJP telah menjelaskan tata cara login ke aplikasi Genta serta tata cara mengajukan permintaan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Selain itu, DJP juga menjabarkan tata cara mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta proses bisnis permintaan ulang data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Buku panduan tersebut dapat diunduh melalui laman https://genta.pajak.go.id/ pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri halaman aplikasi Genta. Pastikan juga wajib pajak sudah login pada akun DJP Online guna mengunduh panduan penggunaan aplikasi Genta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.