Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

A+
A-
22
A+
A-
22
Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan petunjuk penggunaan aplikasi Generate Data (Genta). Aplikasi Genta merupakan salah satu fitur baru yang ada pada menu DJP Online.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk memperoleh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara elektronik. Adapun data tersebut merupakan data hasil pemrosesan dari Coretax DJP.

“Data yang disediakan merupakan hasil pemrosesan data dari Aplikasi Coretax DJP. Selain itu, data terbaru dapat diakses H+1 setelah dilakukan permohonan data dan permohonan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB,” sebut DJP dalam pop up notifikasi, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

DJP mengembangkan aplikasi Genta dengan 2 tujuan. Pertama, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan request secara online untuk mendapatkan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Kedua, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Secara lebih terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain:

  • Faktur Pajak Keluaran Retur
  • Faktur Pajak Masukan Retur
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Masukan
  • Bukti Potong PPh Pasal 21
  • Bukti Potong PPh Pasal 26
  • Bukti Potong Bulanan
  • Bukti Potong Formulir 1721-A1
  • Bukti Potong Formulir 1721-A2

Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa dan tahun pajak sesuai kebutuhan. Adapun permohonan ulang atas data yang sama dapat dilakukan H+1 setelah data terakhir tersedia.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Mengingat Genta diakses melalui DJP Online, wajib pajak yang dapat melakukan akses ialah wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online. Untuk mempermudah penggunaan, DJP pun telah menyediakan petunjuk penggunaan aplikasi Genta.

Melalui petunjuk penggunaan tersebut, DJP telah menjelaskan tata cara login ke aplikasi Genta serta tata cara mengajukan permintaan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Selain itu, DJP juga menjabarkan tata cara mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta proses bisnis permintaan ulang data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Buku panduan tersebut dapat diunduh melalui laman https://genta.pajak.go.id/ pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri halaman aplikasi Genta. Pastikan juga wajib pajak sudah login pada akun DJP Online guna mengunduh panduan penggunaan aplikasi Genta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aplikasi genta, djp online, djp, pajak, panduan pajak, faktur pajak, bukti pemotongan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK