Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

A+
A-
11
A+
A-
11
Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan petunjuk penggunaan aplikasi Generate Data (Genta). Aplikasi Genta merupakan salah satu fitur baru yang ada pada menu DJP Online.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk memperoleh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara elektronik. Adapun data tersebut merupakan data hasil pemrosesan dari Coretax DJP.

“Data yang disediakan merupakan hasil pemrosesan data dari Aplikasi Coretax DJP. Selain itu, data terbaru dapat diakses H+1 setelah dilakukan permohonan data dan permohonan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB,” sebut DJP dalam pop up notifikasi, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

DJP mengembangkan aplikasi Genta dengan 2 tujuan. Pertama, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan request secara online untuk mendapatkan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Kedua, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Secara lebih terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain:

  • Faktur Pajak Keluaran Retur
  • Faktur Pajak Masukan Retur
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Masukan
  • Bukti Potong PPh Pasal 21
  • Bukti Potong PPh Pasal 26
  • Bukti Potong Bulanan
  • Bukti Potong Formulir 1721-A1
  • Bukti Potong Formulir 1721-A2

Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa dan tahun pajak sesuai kebutuhan. Adapun permohonan ulang atas data yang sama dapat dilakukan H+1 setelah data terakhir tersedia.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Mengingat Genta diakses melalui DJP Online, wajib pajak yang dapat melakukan akses ialah wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online. Untuk mempermudah penggunaan, DJP pun telah menyediakan petunjuk penggunaan aplikasi Genta.

Melalui petunjuk penggunaan tersebut, DJP telah menjelaskan tata cara login ke aplikasi Genta serta tata cara mengajukan permintaan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Selain itu, DJP juga menjabarkan tata cara mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta proses bisnis permintaan ulang data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Baca Juga: Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Buku panduan tersebut dapat diunduh melalui laman https://genta.pajak.go.id/ pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri halaman aplikasi Genta. Pastikan juga wajib pajak sudah login pada akun DJP Online guna mengunduh panduan penggunaan aplikasi Genta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aplikasi genta, djp online, djp, pajak, panduan pajak, faktur pajak, bukti pemotongan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya