DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (28/7/2025).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan email blast mulai dikirimkan kepada wajib pajak orang pribadi. Hingga 25 Juli 2025, sebanyak 1,8 juta wajib pajak sudah menerima email berisi imbauan aktivasi akun coretax system tersebut.
"Kami berencana mengirimkan email kepada sebanyak 12,87 juta wajib pajak orang pribadi," katanya.
Rosmauli menyebut DJP masih melakukan pengolahan data milik wajib pajak badan. Setelah menyelesaikan pengiriman imbauan untuk wajib pajak orang pribadi, DJP nantinya juga bakal mengirimkan email serupa kepada wajib pajak badan.
Melalui email blast tersebut, DJP menjelaskan aktivasi akun coretax system dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Menurut DJP, langkah ini juga penting untuk memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan,termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026, serta layanan administrasi perpajakan lainnya.
DJP menyebut aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital juga menjadi kunci untuk menggunakan tanda tangan elektronik, yang saat ini telah diterapkan untuk seluruh administrasi perpajakan di coretax system. Misal, untuk penyampaian SPT ataupun pengajuan pemindahbukuan.
Aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital ini dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Dengan melakukan aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital lebih awal, wajib pajak akan memperoleh berbagai manfaat. Beberapa di antaranya yakni kemudahan akses layanan perpajakan secara elektronik, kecepatan dalam proses administrasi, dan terhindar dari kendala saat masa pelaporan SPT Tahunan.
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi Bapak/Ibu yang telah melakukan aktivasi akun maupun registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital," bunyi email blast DJP.
Apabila memerlukan panduan lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi laman Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP, menghubungi Kring Pajak di 1500200, atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Di sisi lain, DJP mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai upaya penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system. Wajib pajak diminta memastikan hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kemudian, ada pembahasan soal perpanjangan periode fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah sebesar 100%, serta membebaskan PPN atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
DJP Sebar 185.000 SP2DK kepada Wajib Pajak
DJP telah menerbitkan 185.000 SP2DK hingga 25 Juli 2025. Rosmauli mengatakan penerbitan surat ini menjadi bagian dari langkah rutin pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, penerbitan SP2DK juga tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara.
"Penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun," ujarnya. (Kontan)
PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025
Pemerintah memutuskan untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas rumah tapak dan rusun sebesar 100% hingga Desember 2025.
Sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025, PPN DTP atas rumah sebesar 100% semestinya hanya diberikan pada Januari hingga Juni 2025. Adapun pada Juli hingga Desember 2025, besaran PPN DTP yang diberikan turun menjadi hanya 50%.
"Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II/2025 [sebesar] 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews, Kontan, Antara)
Sistem Peralatan Pengamanan Persenjataan TNI Kini Bebas PPN
Pemerintah telah menerbitkan PMK 45/2025 yang membebaskan pengenaan PPN atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.
Mengacu pada pertimbangannya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara. PMK 45/2025 merupakan revisi dari PMK 157/2023.
"Perlu diberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap bekal khusus operasi TNI yang bersifat strategis berupa sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi militer," bunyi pertimbangan PMK 45/2025. (DDTCNews)
PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen
Berlakunya PMK 37/2025 tak serta merta membuat penyedia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang pada marketplace tersebut.
Penyedia marketplace baru diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 bila penyedia marketplace sudah ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut pajak. Penunjukan dilakukan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang menerima delegasi dari menteri keuangan.
"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada dirjen pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak...," bunyi penggalan Pasal 4 PMK 37/2025. (DDTCNews)
Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata hingga Diskon Pajak
Pemerintah tengah menyiapkan berbagai stimulus untuk memacu konsumsi masyarakat agar perekonomian semester II/2025 bisa tumbuh lebih tinggi.
Airlangga menyebutkan sejumlah insentif yang sedang digodok tersebut antara lain bundling paket wisata, sampai dengan pemberian diskon pajak seperti PPN DTP untuk tiket pesawat.
"Stimulus mencakup penyediaan event nasional dan bundling paket wisata, pemberian insentif PPN-DTP untuk tiket pesawat," katanya. (DDTCNews)
Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax
Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu via coretax. Sesuai dengan ketentuan, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.
Namun, pengecualian tersebut diberikan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari direktur jenderal pajak. Untuk mendapat penetapan tersebut, pemberi kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan terlebih dahulu.
"Pemberi kerja berstatus pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu...dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kepala kantor wilayah DJP pemberi kerja berstatus pusat," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 66/2023. (DDTCNews)
(dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.