Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pengerjaan jalur pedestrian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/foc.
SAMARINDA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur berencana bekerja sama dengan Pemprov Kalimantan Timur guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.
Kepala Kejati Kaltim Supardi mengatakan setoran pajak alat berat menjadi salah satu hambatan dalam mengoptimalkan PAD. Untuk itu, kejaksaan akan membantu pemprov untuk melakukan penagihan tunggakan pajak ataupun menertibkan wajib pajak di sektor pertambangan.
"Saya siap bantu persoalan di pertambangan untuk meningkatkan PAD kita," katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Menurut Supardi, penagihan pajak merupakan salah satu cara untuk mengejar pendapatan daerah yang optimal. Pada tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan PAD terkumpul hingga Rp10 triliun.
Untuk itu, dia menginstruksikan para personel Kejati untuk mengedukasi sekaligus menertibkan wajib pajak. Dia menilai langkah tersebut dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Kalau sudah dibilangin yang baik, tetapi wajib pajak masih ngeyel maka akan saya proses," tegasnya.
Supardi pun menyampaikan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Dia menegaskan aparat penegak hukum dan pemda berwenang menindak pemilik atau penguasa alat berat yang tidak patuh.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengaku tak sedikit pengusaha yang masih mangkir dalam membayar pajak alat berat. Dia pun mengapresiasi komitmen Kejati Kaltim untuk menjalankan langkah strategis supaya PAD bisa meningkat.
"Saya sependapat dengan Kejati, bagaimana kita bisa [bekerja sama] meningkatkan PAD. Khususnya bagaimana bisa menertibkan perusahaan yang tidak mau bayar pajak alat berat," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.