Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

A+
A-
0
A+
A-
0
Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pengerjaan jalur pedestrian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/foc.

SAMARINDA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur berencana bekerja sama dengan Pemprov Kalimantan Timur guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Kejati Kaltim Supardi mengatakan setoran pajak alat berat menjadi salah satu hambatan dalam mengoptimalkan PAD. Untuk itu, kejaksaan akan membantu pemprov untuk melakukan penagihan tunggakan pajak ataupun menertibkan wajib pajak di sektor pertambangan.

"Saya siap bantu persoalan di pertambangan untuk meningkatkan PAD kita," katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Menurut Supardi, penagihan pajak merupakan salah satu cara untuk mengejar pendapatan daerah yang optimal. Pada tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan PAD terkumpul hingga Rp10 triliun.

Untuk itu, dia menginstruksikan para personel Kejati untuk mengedukasi sekaligus menertibkan wajib pajak. Dia menilai langkah tersebut dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kalau sudah dibilangin yang baik, tetapi wajib pajak masih ngeyel maka akan saya proses," tegasnya.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Supardi pun menyampaikan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Dia menegaskan aparat penegak hukum dan pemda berwenang menindak pemilik atau penguasa alat berat yang tidak patuh.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengaku tak sedikit pengusaha yang masih mangkir dalam membayar pajak alat berat. Dia pun mengapresiasi komitmen Kejati Kaltim untuk menjalankan langkah strategis supaya PAD bisa meningkat.

"Saya sependapat dengan Kejati, bagaimana kita bisa [bekerja sama] meningkatkan PAD. Khususnya bagaimana bisa menertibkan perusahaan yang tidak mau bayar pajak alat berat," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan timur, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, penagihan pajak, kejaksaan tinggi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK