Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menegaskan panitia tidak menyediakan masa sanggah dalam penyelenggaraan USKP pada kali ini.

Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati mengatakan pendaftar USKP periode II/2025 atau III/2025 yang tidak lolos verifikasi tidak berhak untuk mengajukan sanggah sebagaimana pada periode-periode sebelumnya.

"Oleh karena timeline-nya sangat rapat, kami tidak menyediakan masa sanggah. Semua keputusan hasil verifikasi tidak dapat diganggu gugat, tidak perlu email untuk menyatakan sanggah atau keberatan atas hasil verifikasi," katanya, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Berdasarkan Pengumuman KP3SKP No. PENG-11/KP3SKP/VII/2025, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi peserta USKP periode II/2025 pada 24 Juli hingga 28 Juli 2025. Nama-nama yang dinyatakan lolos verifikasi akan langsung diumumkan pada 1 Agustus 2025.

Peserta USKP II/2025 harus mengikuti ujian pada 18 Agustus hingga 20 Agustus 2025. Peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 3 September dan diterbitkan sertifikat pada 11 September 2025.

Mereka yang hendak mengikuti USKP periode III/2025 bisa mendaftarkan diri pada 31 Juli sampai dengan 4 Agustus 2025. Pendaftar USKP periode III/2025 yang lolos verifikasi akan diumumkan pada 8 Agustus 2025.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Pendaftar yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta USKP periode III/2025 harus mengikuti ujian pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2025. Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 23 Oktober dan memperoleh sertifikat pada 31 Oktober 2025.

Sebagai informasi, seseorang berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak bila sudah dinyatakan lulus USKP tingkat A, B, atau C.

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Terakhir, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Sertifikat di atas diperlukan untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, dan C sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (rig)

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, USKP, KP3SKP, pajak, USKP A, USKP B, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L