PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak yang memberikan kepada pihak penerima penghasilan dan tidak dapat dipakai sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan.
Masyarakat masih punya waktu untuk memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah 100% atas pembelian rumah. Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.