PKP yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian pajak melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak yang memberikan kepada pihak penerima penghasilan dan tidak dapat dipakai sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan.