Pihak lain yang nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut PPh adalah pihak penyelenggara PMSE di Indonesia dan luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.
PKP yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian pajak melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.