Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

A+
A-
12
A+
A-
12
Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Rahmat. Saya adalah seorang pekerja bebas yakni konsultan bisnis. Beberapa bulan terakhir, saya memiliki transaksi sewa bangunan dengan salah satu vendor. Saya melakukan pembayaran sewa bangunan secara bulanan kepada vendor yang bersangkutan.

Pertanyaan saya, apakah saya memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan sewa yang diterima oleh vendor? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Rahmat, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA KASIH atas pertanyaannya Bapak Rahmat. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh), penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak penerima penghasilan dan tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan.

Berkenaan dengan ketentuan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), baru-baru ini telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Ddalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/2025).

Beleid ini mengatur kembali mengenai wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri yang berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan. Pasal 16 ayat (1) PER-11/2025 menyebutkan:

“(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk melaksanakan kewajiban pemotongan atas:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa; dan/atau
  2. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.”

Secara rinci, WPOP dalam negeri yang dimaksud meliputi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan/atau orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 16 ayat (2) PER-11/2025.

Sebagai informasi, ketentuan terdahulu mengenai penunjukkan WPOP dalam negeri sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-50/PJ/1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (KEP-50/1996).

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh meliputi:

  1. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
  2. orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;

yang telah terdaftar sebagai wajib Pajak dalam negeri.

Dengan membandingkan ketentuan dalam PER-11/2025 dengan KEP-50/1996 serta mempertimbangkan transaksi yang Bapak lakukan, dapat diambil beberapa kesimpulan.

Pertama, sebagaimana diatur saat ini dalam PER-11/2025, cakupan WPOP dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan lebih luas. Secara lebih spesifik, pekerja bebas yang dapat ditunjuk sebagai pemotong tidak hanya terbatas pada akuntan, arsitek, dokter, notaris, atau PPAT.

Kedua, seluruh pekerjaan bebas dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan selama pekerja bebas tersebut menyelenggarakan pembukuan.

Ketiga, sebagai konsultan bisnis yang menjalankan pekerjaan bebas, Bapak dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan tergantung dari apakah Bapak melakukan pembukuan atau tidak.

Apabila Bapak menjalankan pembukuan maka Bapak wajib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa bangunan yang diterima oleh pihak vendor. Sebaliknya, jika Bapak tidak menjalankan pembukuan maka Bapak tidak termasuk ke dalam WPOP yang wajib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa bangunan yang diterima oleh vendor.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, PPh final, sewa, PER-11/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Indonesia Issues Taxpayers‘ Charter as Reference for DGT Staff on Duty

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru