Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rahmat. Saya adalah seorang pekerja bebas yakni konsultan bisnis. Beberapa bulan terakhir, saya memiliki transaksi sewa bangunan dengan salah satu vendor. Saya melakukan pembayaran sewa bangunan secara bulanan kepada vendor yang bersangkutan.
Pertanyaan saya, apakah saya memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan sewa yang diterima oleh vendor? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Rahmat, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA KASIH atas pertanyaannya Bapak Rahmat. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh), penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak penerima penghasilan dan tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan.
Berkenaan dengan ketentuan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), baru-baru ini telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Ddalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/2025).
Beleid ini mengatur kembali mengenai wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri yang berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan. Pasal 16 ayat (1) PER-11/2025 menyebutkan:
“(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk melaksanakan kewajiban pemotongan atas:
- Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa; dan/atau
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.”
Secara rinci, WPOP dalam negeri yang dimaksud meliputi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan/atau orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 16 ayat (2) PER-11/2025.
Sebagai informasi, ketentuan terdahulu mengenai penunjukkan WPOP dalam negeri sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-50/PJ/1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (KEP-50/1996).
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh meliputi:
- akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
- orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai wajib Pajak dalam negeri.
Dengan membandingkan ketentuan dalam PER-11/2025 dengan KEP-50/1996 serta mempertimbangkan transaksi yang Bapak lakukan, dapat diambil beberapa kesimpulan.
Pertama, sebagaimana diatur saat ini dalam PER-11/2025, cakupan WPOP dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan lebih luas. Secara lebih spesifik, pekerja bebas yang dapat ditunjuk sebagai pemotong tidak hanya terbatas pada akuntan, arsitek, dokter, notaris, atau PPAT.
Kedua, seluruh pekerjaan bebas dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan selama pekerja bebas tersebut menyelenggarakan pembukuan.
Ketiga, sebagai konsultan bisnis yang menjalankan pekerjaan bebas, Bapak dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan tergantung dari apakah Bapak melakukan pembukuan atau tidak.
Apabila Bapak menjalankan pembukuan maka Bapak wajib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa bangunan yang diterima oleh pihak vendor. Sebaliknya, jika Bapak tidak menjalankan pembukuan maka Bapak tidak termasuk ke dalam WPOP yang wajib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa bangunan yang diterima oleh vendor.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.