Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

A+
A-
0
A+
A-
0
Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Dika. Saya merupakan staf pajak pada perusahaan yang dimiliki penuh oleh dana investasi real estat (DIRE) berbentuk kontak investasi kolektif (KIK). Adapun kegiatan operasional kami bertujuan untuk mengelola dan menghasilkan keuntungan dari aset real estat untuk mendistribusikan kembali keuntungan kepada DIRE berbentuk KIK tersebut.

Sebagai informasi, karena satu dan lain hal saat ini posisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan kami mengalami lebih bayar (LB). Pertanyaan saya, apakah perusahaan kami dapat mengajukan pengembalian pendahuluan PPN atas lebih bayar tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Dika, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Dika. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN ).

Dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN tersebut ditegaskan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian pajak melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Adapun mekanisme tersebut dilakukan melalui Pasal 17C Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 6/2023 (UU KUP).

Secara teknis, Special Purpose Company (SPC) sehubungan dengan DIRE berbentuk KIK seperti kondisi perusahaan Bapak merupakan PKP berisiko rendah dan dapat memanfaatkan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 PMK 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (PMK 200/2015).

Lantas, dalam konteks perusahaan Bapak kita perlu mengidentifikasi terlebih dahulu apakah perusahaan Bapak termasuk dalam definisi Special Purpose Company (SPC) yang dapat memanfaatkan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau tidak.

Untuk mengetahui hal tersebut, kita perlu menelaah lebih lanjut ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PER-6/2025).

Sesuai Pasal 1 angka 21 PER-6/2025, SPC yang dimaksud merupakan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Selain memenuhi definisi di atas, perusahaan Bapak juga perlu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah terlebih dahulu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 juncto Pasal 5 PER-6/2025. Adapun format permohonan penetapan tersebut dapat merujuk pada Lampiran B PER-6/2025 yang perlu disertai 3 dokumen berikut ini, antara lain:

  1. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  2. keterangan dari OJK dalam hal wajib pajak merupakan Special Purpose Company (SPC) dalam skema KIK tertentu; dan
  3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Nantinya, surat keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah tersebut diterbitkan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan atas permohonan perusahaan Bapak yang diterima secara lengkap. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) PER-6/2025.

Setelah memperoleh surat penetapan sebagai PKP berisiko rendah dari otoritas pajak sesuai Lampiran PER-6/2025, perusahaan Bapak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu Bapak perhatikan untuk memanfaatkan mekanisme ini. Sebab, nantinya otoritas pajak akan melakukan penelitian atas permohonan yang Bapak ajukan terhadap beberapa hal sesuai Pasal 7 PER-6/2025, mecakup:

  1. penetapan perusahaan Bapak yang merupakan SPC sebagai PKP berisiko rendah masih berlaku, termasuk penelitian yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) PER-6/2025;
  2. kelengkapan SPT Masa PPN beserta lampirannya;
  3. adanya pengkreditan pajak masukan berupa PPN atas perolehan real estate pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan;
  4. kebenaran penulisan dan penghitungan PPN dengan cara memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak; dan
  5. kebenaran pembayaran PPN yang telah dilakukan oleh perusahaan Bapak sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) PER-6/2025.

Dengan demikian, untuk dapat memanfaatkan mekanisme pengembalian pendahuluan PPN, perusahaan Bapak setidaknya perlu memastikan kembali tiga hal di atas, antara lain: (i) memenuhi definisi sebagai SPC, (ii) memperoleh penetapan sebagai PKP berisiko rendah, dan (iii) memastikan dokumen atau hal-hal yang akan diteliti oleh otoritas pajak sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pengembalian pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, PPN, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online