Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan layanan tempat dan/atau peralatan serta perlengkapan untuk permainan golf dikenai PPN.

Penegasan ini DJP sampaikan di tengah polemik mengenai layanan tempat dan/atau peralatan golf yang tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah daerah. Pengenaan PPN atas layanan tempat dan/atau peralatan golf juga telah diatur dalam PMK 70/2022.

"Siapa bilang golf nggak kena pajak? Golf dikenai PPN 11% karena masuk dalam jasa kena pajak tertentu—seperti sewa lapangan dan keanggotaan klub," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Pengenaan pajak atas layanan tempat dan/atau peralatan golf ramai dibicarakan warganet setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan penyewaan lapangan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Publik lantas mempertanyakan alasan layanan tempat dan/atau peralatan golf — yang dikenal sebagai olahraga mewah — tidak dikenai pajak yang sama dengan padel.

DJP menjelaskan golf tidak seperti olahraga lain yang dikenakan pajak daerah berupa PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Pasal 4A ayat (3) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP menyatakan terdapat jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Jasa kesenian dan hiburan tersebut meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Sementara pada Pasal 55 ayat 1 UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD, diatur jasa kesenian dan hiburan yang dapat dikategorikan sebagai objek PBJT. Jenis kesenian dan hiburan ini salah satunya olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Oleh karena olahraga permainan dengan menggunakan tempat dan/atau peralatan telah dikenakan pajak daerah, atas penyerahannya tidak dipungut PPN. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 70/2022 yang menyatakan terdapat 2 jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PPN.

Keduanya adalah kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Baca Juga: Juara Masterchef Ini Bikin Petisi Penurunan Tarif PPN atas Makanan

"Jadi, sama-sama kena pajak, tapi beda jenis dan pemungutnya!" tulis DJP. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PMK70/2022, PPN, golf, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat