Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

MULAI tahun depan, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP terlebih dahulu agar dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit. Mula-mula, akses laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Kemudian, klik tautan Aktivasi Akun Wajib Pajak yang berada paling bawah layar Anda. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data dan informasi dalam kolom Permintaan Akses Digital. Lalu, beri centang pada pertanyaan Apakah wajib pajak sudah terdaftar?.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Setelah itu, masukkan NPWP dan klik Cari. Lalu, masukkan alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Catatan, apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.

Selanjutnya, silakan melakukan verifikasi identitas. Kemudian, centang kolom Pernyataan dan klik Simpan. Jika sudah, silakan memeriksa email untuk mendapatkan surat penerbitan akun wajib pajak yang memuat kata sandi sementara.

Untuk diperhatikan, wajib pajak harus memastikan email yang masuk berdomain @pajak.go.id. Setelah itu, buka kembali coretaxdjp.pajak.go.id dan masukkan ID Pengguna, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah klik Login.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat passphrase. Setelah selesai, klik Simpan. Lalu, akses kembali halaman login Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi yang baru. Aktivasi akun Coretax DJP pun selesai.

Namun demikian, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga harus membuat kode otorisasi/sertifikat digital di Coretax DJP. Kode otorisasi/sertifikat digital ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. (rig)

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, aktivasi akun coretax, djp online, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat