Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

MULAI tahun depan, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP terlebih dahulu agar dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit. Mula-mula, akses laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Kemudian, klik tautan Aktivasi Akun Wajib Pajak yang berada paling bawah layar Anda. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data dan informasi dalam kolom Permintaan Akses Digital. Lalu, beri centang pada pertanyaan Apakah wajib pajak sudah terdaftar?.
Setelah itu, masukkan NPWP dan klik Cari. Lalu, masukkan alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Catatan, apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.
Selanjutnya, silakan melakukan verifikasi identitas. Kemudian, centang kolom Pernyataan dan klik Simpan. Jika sudah, silakan memeriksa email untuk mendapatkan surat penerbitan akun wajib pajak yang memuat kata sandi sementara.
Untuk diperhatikan, wajib pajak harus memastikan email yang masuk berdomain @pajak.go.id. Setelah itu, buka kembali coretaxdjp.pajak.go.id dan masukkan ID Pengguna, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah klik Login.
Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat passphrase. Setelah selesai, klik Simpan. Lalu, akses kembali halaman login Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi yang baru. Aktivasi akun Coretax DJP pun selesai.
Namun demikian, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga harus membuat kode otorisasi/sertifikat digital di Coretax DJP. Kode otorisasi/sertifikat digital ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.