Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

WAJIB pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak lain kepada dirjen pajak.

Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tersebut diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB). Perincian ketentuan pemberian SKB PPh tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025.

Merujuk Pasal 71 ayat (1) PER-8/PJ/2025, SKB tersebut diberikan kepada wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dalam hal:

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?
  1. Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  2. Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  3. Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Berdasarkan Pasal 72 ayat (3) PER-8/PJ/2025, wajib pajak perlu mengajukan permohonan SKB untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Adapun permohonan SKB PPh itu kini diajukan secara elektronik via coretax.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain bagi wajib pajak yang sedang mengalami kerugian fiskal.

Mula-mula, buka Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili perusahaan maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak badan.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate badan, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan.

Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan PIC yang mewakili pengajuan SKB PPh. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.19 SKB PPh dan pilih jenis sub-layanan AS.19-01 LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23 dan klik Simpan.

Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar. Kemudian, sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus. Perutean Kasus merupakan bagian rinci dari pengisian permohonan yang harus diisi lengkap sebelum kemudian permohonan disampaikan.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Pada bagian informasi umum, terdapat kolom-kolom Informasi Permohonan yang sudah terisi otomatis. Selanjutnya, gulir ke bawah ke bagian Detail Permohonan dan lengkapi kolom-kolom yang belum terisi.

Kolom tersebut di antaranya adalah: (i) Jenis Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan (pilih jenis pajak yang ingin diajukan SKB); dan (ii) Alasan Permohonan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh (pilih ‘mengalami kerugian fiskal’).

Lalu, lengkapi detail alasan pengajuan permohonan dengan memilih “Ya/Tidak” pada tiga 3 kondisi yang muncul pada bagian bawah alasan permohonan. Pastikan untuk memilih ‘Ya’ pada salah satu kondisi yang sesuai. Ketiga kondisi tersebut meliputi:

Baca Juga: Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?
  1. Wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi?
  2. Wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial?
  3. Wajib pajak mengalami keadaan di luar kemampuan (force majeure)?

Lengkapi alasan pengajuan permohonan sesuai dengan kondisi Anda. Kemudian, pilih tahun pajak yang diajukan permohonan pembebasan pemotongan/pemungutan PPh. Berikutnya, unggah dokumen yang dipersyaratkan.

Merujuk Pasal 72 ayat (5) PER-8/PJ/2025, dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut adalah lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.

Untuk mengunggah dokumen tersebut, klik tombol Unggah Dokumen dan lengkapi kolom-kolom pada bagian Detail Dokumen. Pada bagian Nama Jenis Dokumen pilih jenis dokumen dengan keyword “Penghitungan Pajak”.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Pastikan semua kolom bertanda bintang (*) telah terisi dan klik Pilih file kemudian sorot file yang akan diunggah, lalu klik Simpan. Anda juga dapat mengunggah dokumen pendukung sebagai informasi tambahan atas permohonan yang Anda ajukan. Selanjutnya, klik checkbox pernyataan wajib pajak.

Kemudian, Pilih kota/kabupaten tempat Anda mengajukan permohonan dan klik Simpan hingga muncul notifikasi “Success”. Sistem akan melakukan validasi secara otomatis atas Status Kepatuhan Wajib Pajak. Klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan apabila diperlukan.

Tahap berikutnya, Klik tombol Create PDF dan sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang pada formulir tersebut dan klik Simpan. Apabila berhasil akan ada notifikasi “Success” yang menandakan dokumen berhasil dibuat dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Apabila isi dokumen telah sesuai, tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital dan klik Simpan.

Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Submit. Apabila berhasil, akan muncul halaman akhir alur kasus dengan tulisan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”.

Selain itu, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pengajuan permohonan. Selanjutnya, Anda dapat menunggu proses penelitian permohonan yang dilakukan oleh KPP. Persetujuan maupun penolakan permohonan akan dikirimkan melalui akun Coretax. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Baca Juga: Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan bebas, pemotongan pph, coretax, coretax system, SKB, rugi fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany