Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris via Coretax, Ini yang Perlu Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris via Coretax, Ini yang Perlu Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dapat mengajukan pemberitahuan atau permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) melalui coretax administration system.

Ketentuan penggunaan portal wajib pajak alias coretax untuk menyampaikan pemberitahuan pembukuan telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Namun sebelum mengajukan pemberitahuan tersebut, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak.

"Wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Terdapat 3 kategori wajib pajak yang dapat mengajukan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Pertama, wajib pajak badan tertentu yang mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar AS secara elektronik, yakni coretax dan contact center DJP.

Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara; wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi di bidang pertambangan migas; serta wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya.

Kedua, wajib pajak badan tertentu bisa mengajukan permohonan secara elektronik hanya melalui coretax. Wajib pajak ini meliputi wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing, serta bentuk usaha tetap (BUT) yang diatur dalam UU PPh dan P3B.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Ketiga, wajib pajak badan tertentu bisa mengajukan permohonan secara online melalui coretax saja. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri; wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya, baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; serta kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS.

Kemudian, wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah' serta wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Ketiga kategori wajib pajak ini sama-sama harus memperhatikan 2 aspek ketika menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Baca Juga: Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Pertama, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak badan tertentu yang baru didirikan. Kedua, disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS dimulai.

Wajib pajak badan juga harus mengantongi surat keterangan fiskal (SKF) sebagai syarat mengajukan pemberitahuan. Nantinya DJP akan melakukan penelitian, lalu mengumumkan permohonan ditolak atau diterima melalui laman coretax. (dik)

Baca Juga: War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pembukuan, bahasa inggris, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan