Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

A+
A-
0
A+
A-
0
Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak, baik terhadap wajib pajak terindikasi penerbit maupun pengguna, berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.

Untuk mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada DJP. Klarifikasi dapat disampaikan secara langsung dan tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Adapun klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis.

"Klarifikasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran ...," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b PER-9/PJ/2025, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

PER-9/PJ/2025 juga mengatur klarifikasi yang disampaikan wajib pajak harus memuat minimal 5 butir informasi. Pertama, nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi.

Kedua, tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu kepala Kanwil DJP yang menaungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, identitas wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab. Keempat, penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan. Kelima, daftar dokumen pendukung klarifikasi yang dilakukan.

Baca Juga: Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Kemudian, wajib pajak juga harus menyiapkan dokumen pendukung saat mengajukan klarifikasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang perlu dilampirkan minimal, yaitu fotokopi KTP dan KK atau paspor bagi WNA yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Lalu, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemda, minimal lurah atau kepala desa; foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha wajib pajak; daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 tahun terakhir.

Rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran selama 1 tahun terakhir; serta dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 tahun terakhir.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Sementara itu, wajib pajak badan perlu melampirkan dokumen pendukung hampir serupa. Hanya perlu menambahkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-9/PJ/2025, faktur pajak, akses pembuatan faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan