DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Piagam wajib pajak (taxpayers charter) akan menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan DJP dan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/7/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan taxpayers charter merupakan bentuk komitmen DJP dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi wajib pajak. Dia pun berharap pegawai DJP mampu menerapkan nilai-nilai yang ada di dalam piagam tersebut.
"Jadikan setiap meja pelayanan, setiap konseling wajib pajak, setiap proses administratif sebagai ruang untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap wajib pajak," katanya.
Oleh karena itu, Bimo mewajibkan seluruh unit vertikal DJP di Indonesia untuk menjadikan taxpayers charter sebagai acuan kerja.
"Terapkan sepenuhnya di kantor masing-masing. Jadikan setiap layanan sebagai bentuk bukti integritas Bapak Ibu. Pastikan nilai-nilai piagam ini hidup dalam setiap interaksi kita dengan wajib pajak," tuturnya.
Bimo pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi besar terhadap ketahanan fiskal nasional. Setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak adalah bentuk kepercayaan wajib pajak terhadap negara.
Seperti diketahui, DJP resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak. Piagam yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 ini menjadi dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.
Bimo menuturkan peluncuran piagam tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Menurutnya, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.
Untuk itu, dia berharap piagam itu dapat menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun masyarakat.
Selain topik di atas, ada pula bahasan mengenai rencana pemerintah untuk merevisi ketentuan pajak kripto. Lalu, ada juga ulasan perihal target rasio perpajakan 2026, jadwal pendaftaran USKP 2025, hingga rilis panduan penggunaan coretax system bagi wajib pajak migas.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Wajib Pajak Punya Hak Terbebas dari Praktik Pemerasan
Piagam wajib pajak memuat hak wajib pajak untuk membayar pajak tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang. Tak hanya itu, setiap wajib pajak juga berhak terbebas dari praktik-praktik extortion dan gratifikasi yang memengaruhi pembayaran pajak.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, hak wajib pajak tersebut menegaskan bahwa jumlah pajak yang dibayar dan jumlah pajak yang terutang harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan di bawahnya.
"Sudah jelas bahwa dalam beberapa case terjadi dispute antara pemahaman wajib pajak dan fiskus. Ini [taxpayers charter] meneguhkan bahwa baseline utama dari pembayaran dan pajak terutang adalah undang-undang dan aturan pelaksanaannya," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi
Pemerintah akan merevisi regulasi mengenai pemajakan atas aset kripto, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi PMK 68/2022 diperlukan mengingat PMK tersebut masih mengategorikan aset kripto sebagai komoditas.
"Dulu kami mengatur mengatur aset kripto sebagai bagian dari komoditas. Kemudian ketika dia sudah beralih menjadi financial instrument maka aturan [perpajakannya] harus kami adjust lagi," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Banggar Setujui Target Rasio Perpajakan 2026 sebesar 10,08% – 10,54%
Banggar DPR menyetujui postur makro fiskal yang diusulkan pemerintah dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Pendapatan negara pada tahun depan disepakati sebesar 11,71% hingga 12,31% dari PDB. Sementara itu, penerimaan perpajakan disepakati sebesar 10,08% hingga 10,54% dari PDB.
"Demikian laporan laporan panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2026 ... untuk menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan RAPBN 2026," kata Anggota Banggar DPR Marwan Cik Asan. (DDTCNews)
KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025
USKP Periode II/2025 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai dari 18 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025. Sementara itu, USKP Periode III/2025 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai dari 7 Oktober 2025 hingga 9 Oktober 2025.
USKP periode II/2025 dan periode III/2025 akan dikhususkan bagi peserta baru USKP tingkat A dan tingkat B. Peserta baru yang dimaksud, yaitu peserta yang belum pernah mengikuti USKP dan/atau peserta yang dinyatakan tidak lulus.
“Peserta baru adalah peserta yang belum pernah mengikuti USKP Tingkat A dan/atau Tingkat B, atau peserta yang dinyatakan Tidak Lulus (TL) pada pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak pada periode-periode sebelumnya,” sebut KP3SKP. (DDTCNews)
DJP Terbitkan Buku Panduan Coretax untuk WP Migas
DJP menerbitkan buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas. Panduan yang terdiri atas 220 halaman tersebut menjelaskan petunjuk penggunaan Coretax DJP untuk berbagai keperluan.
Sesuai dengan judulnya, buku tersebut merupakan petunjuk penggunaan coretax untuk wajib pajak badan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Wajib pajak bisa mengunduh panduan tersebut melalui tautan berikut.
“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi coretax khususnya terkait buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas,” bunyi penjelasan buku panduan tersebut. (DDTCNews)
Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 3 strategi untuk menangani piutang perpajakan. Rencananya, pengelolaan piutang akan ditingkatkan melalui optimalisasi teknologi, penguatan organisasi, serta perbaikan SDM.
Pertama, optimalisasi penagihan pajak berbasis aplikasi. Kedua, mengoptimalkan pelaksanaan joint program penagihan piutang dengan melibatkan negara mitra. Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM penagihan dan fungsional juru sita.
"Pengelolaan piutang perpajakan, ini salah satu yang terus dari BPK menjadi rekomendasi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.