Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

A+
A-
0
A+
A-
0
Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

NIAS SELATAN, DDTCNews – Pemkab Nias Selatan mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengatakan seluruh instansi daerah, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan dan desa, wajib melunasi PKB kendaraan dinas. Hal ini agar pendapatan daerah bisa meningkat, sekaligus menertibkan administrasi perpajakan.

"Guna mengintensifkan pembayaran PKB di wilayah Pemkab Nias Selatan, pengguna barang diimbau melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang berada pada organisasi perangkat daerah masing-masing," katanya dalam Surat Edaran No: 900.1.13.1/0306/2025, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Sayang, Sokhiatulo tidak menyampaikan nilai tunggakan PKB untuk kendaraan yang tercatat sebagai milik pemda, maupun PKB secara keseluruhan. Dia hanya mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN untuk melunasi pajak kendaraan milik pribadi.

Tak hanya itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah menjadi pelat BB. Menurutnya, pelat mobil dan motor perlu disesuaikan dengan alamat domisili pemilik kendaraan.

"Diimbau…pemilik kendaraan pribadi yang berdomisili di Nias Selatan, tetapi alamat kendaraan masih tercatat di luar daerah, diimbau untuk melakukan mutasi kendaraan ke alamat domisili saat ini di Kabupaten Nias," bunyi salah satu poin surat edaran bupati.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Sokhiatulo juga berpesan kepada para camat, kepala desa dan lurah untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar PKB tepat waktu kepada masyarakat.

Dia menegaskan imbauan tersebut merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan partisipasi aktif seluruh elemen, dia meyakini tata kelola administrasi pajak daerah akan lebih baik, dan kepatuhan wajib pajak pun meningkat.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulis Sokhiatulo dalam surat edaran tersebut seperti dikutip dari mimbarbangsa.co.id. (rig)

Baca Juga: Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten nias elatan, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, tunggakan pajak, kendaraan dinas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%