Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR melalui Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan mendorong pemerintah untuk menggencarkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penagihan utang pajak.

Dalam bahan paparannya, Anggota Banggar Marwan Cik Hasan menyebutkan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan teknis pajak 2026 yang perlu dijalankan pemerintah.

"Dengan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian, reformasi perpajakan diarahkan antara lain untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan menjaga iklim investasi sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi," bunyi paparan Banggar dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Secara terperinci, Banggar DPR mencatat ada 5 kebijakan teknis pajak yang perlu dilaksanakan pemerintah pada 2026.

Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbasis data dan risiko. Kegiatan itu didukung dengan optimalisasi penggunaan coretax system dalam pengelolaan data perpajakan dan penggunaan compliance risk management (CRM) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, peningkatan kepatuhan wajib pajak yang menyeluruh dan terintegrasi. Beberapa upaya yang perlu digencarkan, yakni mengoptimalkan joint program serta mengimplementasikan compliance improvement plan yang efektif.

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Ketiga, pemberian insentif perpajakan yang terukur dan terarah. Hal ini bertujuan mendukung iklim investasi domestik, meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, membangun ekosistem ekonomi hijau dan infrastruktur, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Keempat, penyusunan regulasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini termasuk mengoptimalkan penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan penegakan hukum, terutama yang menimbulkan efek jera.

Kelima, pemerintah perlu menyusun kebijakan teknis penagihan piutang pajak.

Baca Juga: WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

Sebagai tambahan informasi, Banggar DPR telah menyetujui semua laporan panja, termasuk kebijakan teknis pajak 2026 yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun RAPBN 2026.

"Terhadap persetujuan kali ini yang kita setujui bersama, akan disampaikan di dalam forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan pada 24 Juni, dan akan menjadi dasar perumusan bagi pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdulah. (dik)

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Terapkan 4 Kebijakan Perpajakan Ini pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang pajak, perpajakan, joint program, coretax system, banggar dpr, rapbn 2026

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual-Beli

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN TEGAL

Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?