Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banggar Minta Pemerintah Terapkan 4 Kebijakan Perpajakan Ini pada 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Banggar Minta Pemerintah Terapkan 4 Kebijakan Perpajakan Ini pada 2026

Anggota Banggar Marwan Cik Asan. (Foto: Tari/man/dpr.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui semua laporan panja yang mencakup Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan, Panja RKP dan Prioritas Anggaran, Panja Belanja Pemerintah, dan Panja Transfer ke Daerah (TKD).

Untuk bidang perpajakan, Anggota Banggar Marwan Cik Hasan meminta pemerintah mengarahkan kebijakan umum perpajakan untuk memitigasi dampak risiko dan tantangan yang diproyeksikan terjadi pada 2026.

"Kebijakan perpajakan yang lebih adaptif dan efektif dapat menjadi peluang untuk mengoptimalkan pendapatan di tengah berbagai tantangan yang ada," tulis bahan paparan Banggar dalam Raker dengan Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur BI, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: E-Learning Masih Bisa Diakses Calon Pendaftar USKP, Terakhir Hari Ini

Dalam paparannya, Marwan menjelaskan 4 kebijakan perpajakan yang perlu diterapkan pemerintah pada 2026. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Tujuannya, mendukung fiskal yang kuat, mengerek perekonomian, dan melindungi masyarakat.

Kedua, meningkatkan kepatuhan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, memperkuat sinergi dan joint program, serta menegakkan hukum untuk mendukung perbaikan sistem administrasi dan organisasi perpajakan.

Ketiga, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan tax ratio.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata

Keempat, pengelolaan pemberian insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur. Hal ini juga bertujuan untuk mengakselerasi investasi, serta hilirisasi industri yang menciptakan nilai tambah tinggi.

Marwan menambahkan arah kebijakan perpajakan tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalisasi kas negara. Adapun target rasio pendapatan negara pada 2026 ditetapkan sebesar 11,71% - 12,31% dari produk domestik bruto (PDB).

"Kebijakan di bidang pendapatan negara diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan dan adaptif terhadap perkembangan global. Caranya, terdiri dari kebijakan perpajakan dan PNBP," sebut Marwan.

Baca Juga: Masuk Kategori Objek Pajak Daerah, Pemda Sisir Penyedia Lapangan Padel

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan laporan panja, termasuk soal arah kebijakan perpajakan, akan menjadi bahan diskusi dalam menyusun Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026.

"Kami menyampaikan terima kasih atas laporan panja, dan kami sudah memperhatikan dengan saksama tadi seluruh laporannya untuk menjadi bahan bagi kami menulis nota keuangan dan RUU RAPBN 2026," kata Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar, DPR, RAPBN 2026, nota keuangan, kebijakan perpajakan, penerimaan perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Setoran Pajak Alat Berat Belum Optimal, Pemda Minta Pendampingan BPKP

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

E-Learning Masih Bisa Diakses Calon Pendaftar USKP, Terakhir Hari Ini

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS AIRLANGGA

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:31 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Turunkan Tarif Trump, Ini Poin-Poin yang Disepakati Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:00 WIB
KABUPATEN NIAS SELATAN

Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Barang RI Dikenai Bea Masuk MFN Ditambah 19% oleh AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:45 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC