Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Alat Berat Belum Optimal, Pemda Minta Pendampingan BPKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Alat Berat Belum Optimal, Pemda Minta Pendampingan BPKP

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk membangun proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Artha Industrial Hill, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku kesulitan menghimpun penerimaan pajak daerah dari sektor alat berat lantaran minimnya data alat berat di lapangan.

Kepala Bapenda Kaltara Tommy Labo mengatakan banyak wajib pajak pemilik atau penguasa alat berat yang menghindar saat diminta data spesifikasi alat berat. Bapenda padahal tengah melakukan pendataan guna mengoptimalisasi pajak daerah.

"Datanya tidak diberikan karena mereka tidak terbuka. Jadi, kami mungkin akan mengadakan lagi perjanjian kerja sama, khususnya teknis perpajakan dengan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]," katanya, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Tommy menjelaskan kerja sama tersebut nantinya akan memuat adanya pendampingan dari BPKP kepada para petugas Bapenda. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat mendukung langkah-langkah optimalisasi pajak daerah.

Dia pun menegaskan jangan sampai penghindaran itu menjadi cikal bakal wajib pajak pemilik atau penguasa alat berat untuk menghindari membayar pajak ke kas daerah.

"Intinya, kami butuh pendampingan dalam persoalan penghindaran pajak. Contoh, pajak alat berat. Kami butuh data profil alat berat yang digunakan badan usaha, tetapi beberapa wajib pajak ternyata malah menghindar," tutur Tommy.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Tidak hanya pajak alat berat, Bapenda juga tengah melakukan pendataan terhadap sektor pajak lain, seperti pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB). Bapenda membutuhkan perincian data dari pelaku usaha guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita perlu data dulu dari badan usahanya, dan saat ini kami agak kesulitan memperoleh atau mengakses data itu," kata Tommy seperti dilansir radarberau.com. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kaltara, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:38 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Pajak Jadi Opsi untuk Tangani Efek Negatif Penggunaan Media Sosial

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?