Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

A+
A-
0
A+
A-
0
QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada global anti base erosion (GloBE) rules tetap berlaku atas perusahaan multinasional dari semua yurisdiksi.

QDMTT tetap berlaku meski G-7 telah sepakat untuk mengecualikan grup perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) dari pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

"QDMTT akan tetap berlaku bagi perusahaan multinasional dari semua yurisdiksi," kata Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya kepada G-20, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

QDMTT adalah pajak minimum domestik yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Inclusive Framework. Suatu pajak minimum domestik bakal dinyatakan memenuhi kualifikasi sebagai QDMTT desainnya sejalan dengan ketentuan pajak minimum global sebagaimana termuat dalam GloBE rules.

Hingga 31 Maret 2025, terdapat 30 yurisdiksi yang pajak minimum domestiknya sudah memenuhi kualifikasi dan dinyatakan sebagai QDMTT.

Tiga puluh yurisdiksi dimaksud antara lain:

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak
  1. Australia
  2. Austria
  3. Barbados
  4. Belgia
  5. Bulgaria
  6. Kanada
  7. Kroasia
  8. Ceko
  9. Denmark
  10. Finlandia
  11. Prancis
  12. Jerman
  13. Yunani
  14. Guernsey
  15. Hungaria
  16. Irlandia
  17. Italia
  18. Liechtenstein
  19. Luksemburg
  20. Belanda
  21. Norwegia
  22. Rumania
  23. Slovakia
  24. Slovenia
  25. Spanyol
  26. Swedia
  27. Swiss
  28. Turki
  29. Inggris
  30. Vietnam

Daftar yurisdiksi yang pajak minimum domestiknya dinyatakan memenuhi kualifikasi dan berlaku sebagai QDMTT akan diperbarui secara berkala.

Sebagai informasi, AS mengaku tetap mendukung pemajakan minimum global guna mengatasi risiko base erosion and profit shifting (BEPS) meski enggan mengadopsi GloBE rules.

AS tak bersedia untuk mengadopsi GloBE rules mengingat yurisdiksi tersebut sudah memiliki sistem pemajakan minimum global tersendiri dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) yang sudah diberlakukan pada 2017. Bila AS mengadopsi GloBE rules, grup perusahaan AS akan terbebani 2 sistem pemajakan minimum global secara sekaligus.

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Dengan sikap tersebut dan dikecualikannya grup perusahaan multinasional AS dari IIR dan UTPR maka grup perusahaan multinasional yang bermarkas di AS akan dikenai pajak minimum global tersendiri yang bernama global intangible low-taxed income (GILTI). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, qdmtt, pajak, pajak internasional, perusahaan multinasional, AS, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?