Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan proses aksesi menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal rampung dalam 3 tahun atau pada 2028 mendatang.

Untuk mewujudkan ambisi tersebut, Airlangga meminta dukungan pemerintah Amerika Serikat (AS). Selain AS, lanjutnya, dukungan Uni Eropa juga diperlukan guna mempercepat penyelesaian proses aksesi OECD.

"Proses aksesi OECD ditargetkan akan selesai dalam 3 tahun. Dukungan negara-negara anggota OECD seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa sangat diperlukan untuk percepatan penyelesaian proses aksesi," katanya, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Airlangga juga telah bertemu Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar AS Ambassador Peter M. Haymond. Dalam pertemuan tersebut, Airlangga dan Haymond membahas penguatan kerja sama ekonomi bilateral AS-Indonesia.

Dia menjelaskan kedua pihak membahas berbagai isu strategis, seperti kerja sama di bidang energi, investasi dan deregulasi, aksesi OECD, dan kerja sama lainnya. Dia pun menuturkan AS-Indonesia berkomitmen mempererat kerja sama yang saling menguntungkan.

Kedua pihak bahkan meneken kerja sama di sektor energi, khususnya pengembangan nuklir dengan teknologi Small Modular Reactors (SMRs) di Pantai Gosong, Kalimantan Barat. Studi kelayakan proyek tersebut sudah selesai pada akhir 2024.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Sementara itu, Haymond menyatakan pemerintah AS siap mendukung aksesi Indonesia ke OECD. Menurutnya, upaya aksesi Indonesia merupakan kesempatan yang baik untuk mewujudkan reformasi struktural di dalam negeri.

"Kami berdiskusi dengan sangat baik bersama Menko Airlangga mengenai berbagai bidang kerja sama dan keterlibatan ekonomi. Hubungan perdagangan dan investasi bilateral kita merupakan peluang yang sangat besar," tuturnya. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga, oecd, pajak internasional, pajak, AS, proses aksesi, ekonomi, kerja sama internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?