Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

A+
A-
9
A+
A-
9
WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kini tidak perlu bingung untuk mengingat jatuh tempo pembayaran pajak karena pemerintah sudah menyeragamkannya.

Penyeragaman jatuh tempo pembayaran pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Kepada wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tenggat pembayaran pajak ditetapkan pada 15 tiap bulan berikutnya.

"Masih suka bingung kapan bayar pajak? Sekarang enggak lagi! Dengan PMK 81/2024, semua jatuh tempo disamakan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

DJP menjelaskan mulai 1 Januari 2025, pemerintah melakukan penyederhanaan jatuh tempo pembayaran pajak melalui PMK 81/2024. DJP meyakini penyeragaman jatuh tempo bakal membuat pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, seragam, dan mudah diingat.

Sebelum ada PMK 81/2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak diatur berbeda-beda untuk setiap jenisnya. DJP pun menilai perbedaan jatuh tempo pembayaran tersebut kerap membuat wajib pajak bingung atau lupa.

Sementara ketentuan yang berlaku sekarang sudah lebih memudahkan bagi wajib pajak. DJP memberikan contoh, wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari, bisa menyetorkannya paling lambat pada 15 Februari.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Misalnya lagi, untuk PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) pada masa Februari, harus disetorkan paling lambat 15 Maret.

"Sekarang tinggal ingat 1 hal, bayar pajak masa paling lambat tanggal 15," tulis DJP.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, kebanyakan jenis pajak harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPh yang harus dibayar dan disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas yang dibayarkan setiap masa pajak.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Setelahnya, PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon (belum berlaku), juga harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa berakhir. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, coretax system, penyetoran pajak, penyetoran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mahrus

[email protected]
Kamis, 10 Juli 2025 | 20:10 WIB
Setuju.. jadi mudah di ingat, tidak bikin cemas dan was was dengan sanksi dan denda.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak